Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo secara resmi telah mencabut laporannya terhadap aktor Lucky Alamsyah di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (20/3/2021).
Laporan itu diketahui sebagai buntut kasus tabrak lari yang melibatkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga dengan Lucky Alamsyah.
Ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, Roy menyebut kasusnya ini telah selesai.
Hal tersebut menyusul permohonan maaf Lucky Alamsyah beberapa waktu lalu untuk berdamai kepada Roy Suryo.
"Jadi hari ini berdasarkan bukti ini, dan adanya pencabutan dari Polres Jakarta Timur, saya dan tim kami membuat surat pencabutan pelaporan terhadap saudara Lucky Alamsyah di Polda Metro jaya dan hari ini pula kasusnya selesai," kata Roy Suryo usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Kisruh Serempetan Mobil Roy Suryo Berakhir Damai, Lucky Alamsyah Masih Harus Penuhi 2 Syarat
Baca juga: Berdamai dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Lanjutkan Proses Hukum pada YouTuber Eko & Mazdjo
"Sudah benar selesai clear kemarin kan statemen baru surat permohonan maaf," tutur Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini kembali menegaskan jika surat pencabutan laporannya telah resmi ditanda tangani.
"Sekarang sudah ada hitam di atas putih, dan saya sudah menandatangai surat berita acara pencabutan," ungkapnya.
Baca juga: Soal Permintaan Roy Suryo Terkait Mediasi, Lucky Alamsyah Bilang Begini
Walau begitu dirinya tak menutup kemungkinan untuk kembali melaporkan jika ada kasus lain. Namun ia tak mengharapkan hal itu terjadi.
"Tapi ada klausul di mana saya bisa melaporkan lagi jika ada kasus lain, memang ada opsi tapi inshallah itu tidak," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dengan artis Lucky Alamsyah berujung damai.
Perdamaian antara Roy dan Lucky terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan keduanya terjadi setelah ada mediasi yang dilakukan polisi di Polda Metro Jaya.
Roy mengemukakan, langkah perdamaian yang ditempuh sesuai dengan surat keputusan Kapolri tentang restorative justice mengenai penyelesaikan kasus menyangkut Undang-Undang ITE atau pencemaran nama baik.
Sekedar informasi, Lucky Alamsyah sempat menulis story di Instagram-nya soal Roy Suryo yang diduga melakukan tabrak lari pada dirinya.
Karena tudingan tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.