News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinar Candy Aksi Pakai Bikini

Aksi Bikini Berujung Damai, Dinar Candy Berharap Tidak Jadi Tersangka Lagi karena Tak Bisa Tidur

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinar Candy dan Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).Aksi Bikini Berujung Damai, Dinar Candy Berharap Tidak Jadi Tersangka Lagi karena Tak Bisa Tidur

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Setelah lebih dari sebulan lamanya menjadi tersangka kasus dugaan pornografi aksi berbikini di pinggir jalan, Dinar Candy bisa sedikit bernafas lega.

Sebab, Dinar Candy menegaskan dirinya sudah berdamai dengan pelapor, yakni Gurun Ari Sastra Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Muslim Indonesia (PB SEMMI).

"Kami sudah berdamai. Laporannya sudah dicabut sama kaka-kaka PB SEMMI," kata Dinar Candy yang ditemui bersama pelapor, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021)

Baca juga: Sang Ayah Sempat Drop karena Kasus Bikini Putrinya, Dinar Candy Belum Kabarkan Laporannya Dicabut

Baca juga: Poin-poin Damainya Kasus Bikini, Laporan Dicabut, Dinar Candy Diajak Aksi Sosial oleh PB SEMMI

Walau laporannya sudah dicabut oleh PB SEMMI, wanita 28 tahun itu memastikan statusnya masih menjadi tersangka kasus dugaan pronografi akibat berbikini di pinggir jalan.

Sebab, Dinar akui proses pencabutan sampai penghentian berkas laporan tidak semudah apa yang ia pikirkan dan inginkan.

"Karena yang penting aku tuh gini ya, damai dulu dengan PB SEMMI. Karena dia yang menuntut saya, yang penting saya clear dulu sama kakak-kakak ini," ucapnya.

Dinar Candy turun ke jalan mengenakan bikini sebagai bentuk protes PPKM diperpanjang, Rabu (4/8/2021). Meski telah dihapus, video Dinar Candy memakai bikini beredar luas di platform Twitter. (Instagram @dinar_candy/via Twitter)

"Kalau masalah hukum kedepannya gimana, aku sih ya hadepin aja gitu. Mau bagaimana pun aku tidak akan menghindar," sambungnya.

DJ seksi tersebut memastikan mau tetap jadi tersangka atau proses hukum berhenti, ia akan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

Sebab, Dinar menyadari aksinya berbikini di pinggir jalan adalah perbuatan yang salah dan melanggar norma budaya, serta merusak moral masyarakat Indonesia.

Baca juga: Akhir Kasus Bikini Dinar Candy, Sang Artis Masih Jadi Tersangka, Laporan Dicabut

Baca juga: Dinar Candy Terjerat Kasus Bikini, Sang Ayah Berharap Putrinya Bertaubat, Tak Restui Jadi Artis

"Aku tuh tidak ada sama sekali di kasus ini aku menghindar, justru aku pengennya di percepat kaya 'kak ini bagaimana kasusnya ?' Karena kan mengganggu pekerjaan, cari uang semakin susah kalau kaya gitu," jelas wanita bernama asli Dinar Miswari itu.

Meski pasrah akan status tersangka, wanita kelahiran Bandung, 21 Maret 1993 itu berharap penyidik bisa memberhentikan proses hukumnya agar ia tak lagi jadi tersangka.

"Gimana ya, pastinya (tidak mau jadi tersangka). Cuma kita lihat saja nanti gitu" ungkapnya.

Dinar Candy saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (2/9/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Dibar Candy menegaskan dirinya tidak bisa hidup tenang karena menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran aksi pornografi atas aksinya berbikini di pinggir jalan.

"Pastilah itu kepikiran yang kaya engga bisa makan dan engga bisa tidur. Makanya aku damai biar engga ada yang benci sama aku," ujar Dinar Candy.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk protes Dinar Candy terhadap Pemerintah Indonesia, karena sudah memperpanjang PPKM Level 4.

Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.

Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. (

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini