Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono akui kesalahannya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT terhadap Nindy Ayunda, saat mereka berstatus suami istri.
Terkait kasus itu, Askara Parasady divonis 2 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
"Askara mengakui kesalahannya kekhilafannya, sekalipun demikian," kata Hervan Dewantara, kuasa hukum Askara.
Hervan menambahkan jika Askara melakukan tindakan kekerasan terhadap mantan istrinya, Nindy untuk upaya menyelamatkan rumah tangganya dari pihak orang ketiga.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Askara Pasarady Terima Vonis 2 Bulan Penjara
Baca juga: Askara Parasady Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Terkait KDRT Terhadap Nindy Ayunda
"Askara masih merasa bahwa apa yang dilakukan atau tindakanya yang dilakukan kepada Nindy tersebut adalah bagian daripada upaya dia untuk menyelamatkan rumah tangga," tutur Hervan.
"Jadi menurut Aska, dia perlu melakukan itu untuk upaya menyelamatkan rumah tangga," sambungnya.
Meski demikian, sang kuasa hukum tidak membenarkan hal tersebut, sebab bisa saja kliennya itu tengah emosi karena kecemburuan.
Baca juga: Kesaksian Sahabat, Nindy Ayunda Tak ke Rumah Sakit, Padahal Kepalanya Memar
Baca juga: Bantah Selingkuh dari Askara, Nindy Ayunda Ungkap Ada Perjanjian Ini dengan Mantan Suami
"Namun dari hal ini saya juga tidak membenarkan karena mungkin bisa jadi pada saat itu aska emosi yang berlebihan karena ada kecemburuan juga, temen temen udah tau sendiri," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang putusan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Askara Parasady Harsono terhadap mantan istrinya, Nindy Ayunda dugelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Nindy Ayunda Tutupi Luka Lebam Akibat KDRT Askara, di Depan Teman-Temannya Pakai Topi dan Masker
Dalam putusan sidangnya, Askara divonus 2 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2000.
"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melalukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," imbuhnya.