Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan Askara Parasady Harsono soal kasus tindak pindana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada mantan istrinya, Nindy Ayunda digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Askara Parasady dihadirkan dalam sidang melalui sambungan video secara online.
Dalam putusan sidang yang dibacakan oleh hakim, Askara Parasady Harsono terbukti bersalah dan divonis 2 bulan penjara atas kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda, sang istri.
"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melalukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," kata Hakim ketua dipersidangan, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Cerita Masa Lalu, Nindy Ayunda Sebut Kenal Selingkuhan Askara Parasady
Baca juga: Nindy Ayunda Senang Askara Parasady Harsono Terancam Penjara 5 Tahun atas Kasus KDRT
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama dua bulan penjara. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," sambung Hakim Ketua.
Dalam putsannya majelis hakim menyertakan bukti-bukti jika Askara terbukti melakukan tindak pidana kepada Nindy Ayunda.
Baca juga: Adik Askara Parasady Harsono Bantah Sang Kakak Pernah Kirim Karangan Bunga untuk Nikita Mirzani
"Menyatakan barang bukti satu flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam Anindya, buku nikah, dan akan dikembalikan kepada Anindya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda resmi dinikahi oleh Askara Parasady Harsono pada 26 September 2012.
Selama delapan tahun menikah, rumah tangga Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono terbilang harmonis.
Mereka dikaruniai dua orang anak selama menikah, yakni Abhirama Danendra Harsono dan Akifa Dhinara Parasady Harsono.
Setelah sembilan bulan menikah, Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai kepada Askara Parasady Harsono, yang dibuatnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang didaftarkan secara ecourt sejak 12 Januari 2021.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Askara dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.