TRIBUNNEWS.COM - Sidang cerai Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Dalam sidang yang beragendakan kesimpulan, keduanya dinyatakan resmi bercerai.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Cerai Raiden Soedjono, Pengacara Yakin Tyas Mirasih Tak Ajukan Banding
Baca juga: Warkopi Muncul Tanpa Izin, Indro Warkop Singgung Ranah Hukum: Mereka Nggak Ngerti Tata Krama
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Raiden Soedjono kepada Tyas Mirasih.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (21/9/2021).
Permohonan tersebut diterima setelah pihak pemohon menyampaikan kesimpulan secara tertulis.
"Iya, kami dari kuasa hukum hari ini telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis," kata kuasa hukum Raiden, Bernard Pasaribu.
"Sudah diterima oleh majelis hakim kemudian majelis hakim bermusyawarah."
"Kemudian pada hari ini juga menjatuhkan putusan. Isi putusannya apa, mengabulkan permohonan cerai talak tersebut," tuturnya.
Menurut Bernard Pasaribu, Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih diputus cerai secara verstek.
Apalagi, Tyas selaku pihak termohon tidak pernah menghadiri persidangan.
Baik itu secara principal ataupun melalui perwakilan kuasa hukum.
"Iya permohonan cerai talaknya sudah resmi diputus dan secara verstek ya," ujar Bernard.
Baca juga: Jelang Lamaran, Teuku Ryan Bocorkan Isi Seserahan untuk Ria Ricis
Ini Penyebab Raiden Soedjono Gugat Cerai Tyas Mirasih
Tyas Mirasih digugat cerai oleh Raiden Soedjono pada Selasa (3/8/2021) lalu.
Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab Raiden Soedjono mengajukan talak cerai.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (4/8/2021).
Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan alasan Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih yang terkuak dalam dokumen perceraian.
Salah satunya adalah karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang punya alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," kata Taslimah.
"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat."
"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak."
"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Sayang, saat ditanya alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih, Taslimah enggan membeberkan.
Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.
Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Baca juga: Irfan Hakim Ditunjuk Jadi MC di Acara Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan
Baca juga: Besok, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Bongkar Rahasia ke Publik, Raffi Ahmad: Gue Dukung Mereka
Berita lain terkait perceraian Tyas Mirasih
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)