News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anji Terjerat Narkoba

Anji Manji Jalani Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Hadirkan dua Saksi

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus penyanyi Anji Manji kembali jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021) sore.

Agendanya mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Menurut jaksa, seharusnya hari ini dihadirkan empat saksi dari petugas kepolisian yang menangkap Anji, dan seorang saksi dokter RSKO Cibubur yang merawat mantan vokalis band Drive itu.

Namun dalam sidang ini, Jaksa hanya mampu menghadirkan dua saksi, yaitu salah satu petugas polisi yang melakukan penangkapan dan dokter yang merekomendasikan rehabilitas Anji.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba, Anji Manji Pilih Tak Didampingi Pengacara

Baca juga: Terkait Narkoba Anji Manji Dijerat 2 Pasal Sekaligus, Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

"Agenda hari ini pemeriksaan saksi terkait penangkapan Anji. Seharusnya hari ini saksi yang hadir ada 4 orang (petugas polisi), hanya saja terkendala karena saksi sedang ada agenda penangkapan di luar kota," ujar Jaksa, Alif Maruszaman saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Anji Manji Putuskan Tak Gunakan Jasa Pengacara, Jaksa Beri Tanggapan

Kemudian, sidang akan kembali bergulir minggu depan sesuai permintaan jaksa. Nantinya jaksa akan menghadirkan semua saksi dalam sidang lanjutan Anji terkait penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).

Sebagai tambahan, Erdian Aji Prihartanto atau Anji akan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (29/9/2021) pekan depan dengan agenda yang sama seperti hari ini.

Selain itu, Anji juga memutuskan tidak didampingi penasihat hukum selama proses persidangan berjalan.

Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu, pukul 19.30 WIB.

Pada 14 Juni, Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif ganja.

Dan kini, sudah hampir tiga bulan ia sedang dalam masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini