TRIBUNNEWS.COM - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik telah laporkan balik Marlina Octoria ke polisi.
Polemik antara Mansyardin Malik dengan mantan istri siri, Marlina Octoria masih terus berlanjut.
Kali ini ayah Taqy Malik resmi mempolisikan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021)
Sang kuasa hukum turut mengungkapkan laporan kliennya sudah diterima pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Rabu (22/9/2021).
Ia menjelaskan, Marlina Octoria disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Alasan Marlina Octoria Mau Diajak Menikah Ayah Taqy Malik Meski Baru 2 Minggu Kenal
Pihak Mansyardin Malik melapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut keterangan kuasa hukum ayah Taqy Malik, Marlina Octoria terancam empat tahun penjara.
"Betul sudah melaporkan Marlina, LP sudah terbit hari ini udah dijerat Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP."
"Fitnah dan pencemaran nama baik, ancaman pidananya empat tahun," kata kuasa hukum Mansyardin Malik.
Langkah ini diambil karena Mansyardin Malik merasa harus mempertahankan nama baiknya.
Selain itu pengakuan Marlina Octoria soal tudingan penyimpangan seksual tidak benar adanya.
Baca juga: Ayah Taqy Malik Laporkan Adik Marlina Octoria ke Polisi, Tuduhannya Pelanggaran UU ITE
Baca juga: Billar dan Lesti Masih Dicibir setelah Ungkap soal Nikah Siri, Endang Mulyana Beri Respons
"Ini masalah kehormatan ya," terang Mansyardin Malik.
Sang kuasa hukum menambahkan, situasi saat talak sangat damai, antara kliennya dengan mantan istri.