News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anji Terjerat Narkoba

Sidang Narkoba Anji Manji, Jaksa Gagal Hadirkan 3 Saksi Fakta, Hakim Tunda Pekan Depan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa gagal hadirkan saksi fakta dalam sidang kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Anji Manji digelar di PN Jakarta Barat.

Sebelumnya, saat sidang pertama, Jaksa mengatakan akan menghadirkan empat saksi dari petugas kepolisian yang menangkap Anji.

Kemudian seorang lagi saksi dokter RSKO Cibubur yang merawat mantan vokalis band Drive itu.

Namun, karena tiga saksi dari petugas kepolisian tidak dapat hadir, sidang Anji soal penyalahgunaan narkoba ditunda minggu depan sesuai putusan majelis hakim.

Baca juga: Anji Manji Jalani Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Hadirkan dua Saksi

"Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan yaitu 29 September," tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021) sore.

Situasi di Ruang Sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/9/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

Dalam sidang ini, tadinya majelis hakim menawarkan kepada jaksa terkait lanjutan agenda sidang pengumpulan saksi soal kasus narkoba Anji bulan depan, supaya ketiga saksi yang tidak datang hari ini dapat hadir.

Namun, jaksa meminta majelis hakim agar persidangan ini dilanjutkan pekan depan atau 29 September 2021.

Sebagai tambahan, Erdian Aji Prihartanto atau Anji akan menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (29/9/2021) pekan depan dengan agenda yang sama seperti hari ini.

Baca juga: BPBD Minahasa Tenggara Terus Lakukan Pendataan Pascabanjir Bandang di 2 Kecamatan

Selain itu, Anji juga memutuskan tidak didampingi penasihat hukum selama proses persidangan berjalan.

Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu, pukul 19.30 WIB.

Pada 14 Juni, Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif ganja.

Dan kini, sudah hampir tiga bulan ia sedang dalam masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini