TRIBUNNEWS.COM - Pihak ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik sebut Marlina Octoria lakukan lima kesalahan besar.
Di antaranya yakni kabur dari rumah hingga membicarakan aib suami.
Mansyardin Malik bersama kuasa hukum mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (22/9/2021).
Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai polemik antara Mansyardin Malik dan mantan istri sirinya.
Kuasa hukum Mansyardin Malik, Fayyadh mengaku kedatangan pihaknya disambut baik oleh pihak MUI.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diungah di YouTube Cumicumi, Rabu (22/9/2021).
"Alhamdulillah kedatangan kami ke MUI diterima oleh pengurus pusat MUI."
"Menyampaikan pemberitaan yang disampaikan mantan istri klien kami," kata Fayyadh.
Kemudian hasil dari pertemuan ini, Marlina Octoria disebut telah melakukan beberapa kesalahan sebagai istri.
"Mantan istri beliau secara Hukum Islam melakukan lima dosa besar," terang kuasa hukum Mansyardin Malik.
"Satu di antaranya dia telah melakukan kabur dari rumah, tanpa izin suami."
"Kedua, dia telah membicarakan hubungan suami istri kepada ruang publik yang diharamkan," tambahnya.
Selain itu, Marlina Octoria juga dinilai telah membeberkan aib suami pada publik.
Baca juga: Ayah Taqy Malik Laporkan Adik Marlina Octoria ke Polisi, Tuduhannya Pelanggaran UU ITE
Baca juga: Alasan Marlina Octoria Mau Diajak Menikah Ayah Taqy Malik Meski Baru 2 Minggu Kenal
"Ketiga, dia meminta cerai tanpa alasan yang disyariatkan oleh agama Islam."
"Keempat, membicarakan aib suami, kelima dia melakukan fitnah atau menuduh mantan suami," tuturnya.
Lantas, pihak Mansyardin Malik meminta agar MUI bisa memberikan pendapat terkait polemik tersebut.
"Kami juga meminta secara kelembagaan hadir dalam perkara ini," jelas Fayyadh.
"Dan Alhamdulillah pihak MUI menyatakan sepakat lima hal tersebut terpenuhi."
"Kami menunggu langkah selanjutnya dari MUI, akan melakukan pendapat atau fatwa," imbuhnya.
Kuasa hukum Mansyardin Malik menerangkan, pihak MUI menyarankan masalah bisa dibicarakan baik-baik.
Lantaran polemik antara keduanya berkaitan dengan masalah rumah tangga yang sifatnya privasi.
Pun MUI mempersilakan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sesuai laporan polisi masing-masing.
"Karena ini sudah jadi bola liar jadi menyerahkan ke masing-masing pihak agar perkara sesuai ranah hukum."
"MUI tidak mau mengintervensi langkah-langkah hukum yang telah diambil oleh kedua belah pihak," bebernya.
Dalam kesempatan itu, pihak ayah Taqy Malik juga angkat bicara soal laporan polisi terhadap Marlina Octoria.
Baca juga: Kuasa Hukum Mansyardin Sebut Bisnis Travel Taqy Malik Terkena Dampak Pemberitaan Tentang Kliennya
Baca juga: Ayah Taqy Malik Dituding Dugaan KDRT dan Pelecehan Seksual, Begini Sikap Anak-anaknya
Ayah Taqy Malik resmi mempolisikan mantan istri siri ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Sang kuasa hukum turut mengungkapkan laporan kliennya sudah diterima pihak kepolisian.
Pihak Mansyardin Malik melapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut keterangan kuasa hukum ayah Taqy Malik, Marlina Octoria terancam empat tahun penjara.
"Betul sudah melaporkan Marlina, LP sudah terbit hari ini udah dijerat Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP."
"Fitnah dan pencemaran nama baik, ancaman pidananya empat tahun," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik.
Langkah ini diambil karena Mansyardin Malik merasa harus mempertahankan nama baiknya.
Selain itu pengakuan Marlina Octoria soal tudingan penyimpangan seksual tidak benar adanya.
"Ini masalah kehormatan ya," ungkap Mansyardin Malik.
Sang kuasa hukum menambahkan, situasi saat talak sangat damai, antara kliennya dengan mantan istri.
Sehingga Mansyardin Malik kaget Marlina Octoria muncul ke publik dan buat pengakuan mengejutkan.
"Saat penjatuhan talak tidak ada keributan apapun, berakhir baik," lanjut kuasa hukum Mansyardin Malik.
"Bahkan semuanya saling meminta maaf, barangkali ada kesalahan atau kekhilafan."
"Begitu pula klien kami, makannya beliau kaget tanggal 12 September tiba-tiba muncul di media," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia)