News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Penyebab Gugatan Amalia Fujiawati soal Anak Bambang Pamungkas Ditolak, Pernikahan Tak Terbukti

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugatan Amalia Fujiawati soal pengesahan dan nafkah anak Bambang Pamungkas ditolak hakim, ini penyebabnya.

"Jadi gugatan pengesahan asal usul anak dan nafkah anak tersebut ditolak oleh Majelis Hakim," terang Taslimah.

Taslimah menyebutkan pernikahan antara Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas ternyata tidak terbukti.

Begitu pula dengan dua anak Amalia Fujiawati yang sebelumnya dianggap buah hati Bambang Pamungkas.

Justru Taslimah menerangkan Amalia Fujiawati tercatat menikah dengan orang lain yang namanya juga Bambang.

Amalia Fujiawati dan kuasa hukumnya, Ali Nurdin di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Dalam persidangan ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa itu adalah anak Bambang Pamungkas."

"Pernikahan yang terjadi antara Amalia Fujiwati dengan Bambang Pamungkas itu tidak terbukti," tambahnya.

Karena adanya perbedaan nama tersebut, maka gugatan soal pengesahan anak Bambang Pamungkas ditolak.

"Yang terbukti adalah pernikahan antara Amalia Fujiwati dengan Bambang bin drs B. Arifin."

"Karena namanya berbeda, sehingga tidak terbukti itu perkawinan antara penggugat dan tergugat," jelas Taslimah.

Dalam kesempatan itu, Taslimah juga memberikan penjelasan mengenai tes DNA.

Baca juga: Jadi Asisten Raffi Ahmad, Merry Sebut Punya Utang di Bank Demi Beli Tambak Udang

Baca juga: Billar dan Lesti Masih Dicibir setelah Ungkap soal Nikah Siri, Endang Mulyana Beri Respons

Sebelumnya, pihak Amalia Fujiawati sebut telah melakukan tes DNA dengan bantuan Jane Abel.

Kemudian ia akan memberikan hasil tes DNA pada pengadilan untuk menguatkan gugatannya.

Namun ternyata, Taslimah mengatakan penggugat tidak memberikan hasil tes DNA di dalam persidangan.

"Dalam persidangan, bukti yang diajukan oleh pihak penggugat tidak ada hasil tes DNA," ungkap Taslimah.

"Karena dipembuktian yang diajukan penggugat itu tidak ada tes DNA yang diajukan."

"Bukti yang diajukan oleh penggugat di dalam persidangan ternyata tidak ada bukti tentang tes DNA," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Bambang Pamungkas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini