News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituding Lakukan Penipuan, Modusnya Seleksi CPNS, Ini Cara Anak Nia Daniaty Meyakinkan Korban

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania.

TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty, dan suaminya, Rafly N Tilaar, sontak jadi sorotan pemberitaan.

Pasangan suami istri tersebut dituding melakukan dugaan penipuan dengan sangat rapi dan terstruktur.

Hal itu dikatakan Kuasa hukum para korban penipuan seleksi CPNS, Odie Hudiyanto, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Tujuan dari semua ini, menurut Oddie, agar para korban yakin untuk memberikan uang kepada Olivia, anak penyanyi Nia Daniaty.

"Oli memberikan SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS, lengkap dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Di situ jelas disebutkan golongannya, jabatannya, dan bagian apa," tutur Odie, seperti dikutip Kompas.com.

"Oli dan RAF berani membuat surat bodong dengan lambang garuda dan kop surat BKN dengan tanda tangan dari kepala BKN," kata Odie melanjutkan.

Baca juga: Jenazah Bharatu Anumerta Muhammad Kurniadi Tiba di Aceh, Rencananya akan Dimakamkan Hari Ini

Untuk penyerahan Surat Keputusan, Odie mengatakan, Olivia dan suaminya memilih tempat yang terbilang cukup profesional.

"Yaitu, gedung bidakara. Dia punya tim berpakaian rapi. Tapi, tanpa menggunakan name tag," kata Odie.

Lebih lanjut, Odie meminta agar penyidik Polda Metro Jaya memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.

Pernikahan Olivia Nathania dengan Rafly N Tilaar pada 19 Februari 2021. (Instagram @niadaniatynew)

"Karena jarang, seorang yang diduga melakukan penipuan berani membuat lambang garuda dan kop surat BKN. Kalau ini dibiarkan, khawatir pelaku ke depannya gunakan lambang KSP kali ya," ucap Odie.

Sebagai informasi, Odie Hudiyanto menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021, untuk membuat laporan terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan dan Penipuan.

Adapun Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dituding melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Odie Hudiyanto menyebut, tarif yang ditaksir dalam penawaran tersebut dimulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.

Kendati demikian, setelah uang ditransfer, Olivia dan Rafly N Tilaar disebut tak kunjung memenuhi janjinya untuk meloloskan pelamar sebagai PNS.

Hingga sekarang, Odie Hudiyanto menyebut total semuanya ada 225 korban dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Pengakuan korban

Agustie, guru SMA Olivia yang turut menjadi korban, sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Beberapa kali ia menghubungi nomor Olivia, tapi tidak membuahkan hasil.

Tak sampai di situ, Agustine bersama tim juga sempat datang ke rumah Nia Daniaty.

Akan tetapi, dalam kesempatan itu, ia hanya bisa menemui kakak dari penyanyi 57 tahun ini.

"Oleh karena itu, sebenarnya saya dari akhir Juni sudah berupaya baik-baik selesaikan secara kekeluargaan."

"Sampai akhirnya kami mendatangi rumah orang tuanya, ngomong baik-baik ke kakak ibunya," kata Agustine.

Lanjut, Agustine mendapat informasi mengenai keberadaan orang tua Olivia.

"Di kedatangan kami yang ketiga, saya dapat informasi Bu Nia tidak ada di rumah, tapi di Cikini."

Baca juga: Olivia Daniaty Bagikan Video Sang Kekasih Berpamitan, Sayang Banget Sama Putri Semata Wayangnya

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Berkedok CPNS, Putri Nia Daniaty Disebut Menghilang & Susah Dihubungi

"Saya memberanikan diri ke sana bersama tim kuasa hukum dan yang lain, kebetulan ketemu," tuturnya.

Kendati demikian, Nia Daniaty seolah lepas tangan dan tak mau ikut campur di masalah sang putri.

Ia menegaskan Olivia sudah menikah dan bukan lagi tanggung jawabnya sebagai orang tua.

Nia Daniati ditemui dalam acara diskusi dan seminar ilmiah "Nikah Siri Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia" di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016). (Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com)

"Ibu Nia menjawab 'Bu Titin maaf, Oliv sudah menikah jadi bukan tanggung jawab saya lagi'," terang Agustine.

Namun Agustine tak ingin begitu saja menyerah, sehingga meminta Nia Daniaty bisa menjadi penengah.

"Saya sampaikan minta menjembatani kami, karena tidak bisa dihubungi untuk duduk bareng."

"Ibu Nia berjanji akan menghubungi Oliv karena sudah tidak satu rumah," tambahnya.

Kemudian pihak Agustine menerangkan diminta kembali datang keesokan harinya untuk berdiskusi.

Tapi bukannya bertemu dengan Nia Daniaty dan Olivia, rumah tersebut justru digembok dan dijaga oleh beberapa orang.

"Kemudian kami diundang ke rumah Ibu Nia pukul 19.00 WIB untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Agustine.

"Dan kebesokan harinya saya datang ke rumah beliau, ternyata rumahnya kosong."

"Dijaga sama tiga orang Ambon pintunya digembok," imbuhnya.

Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly (Instagram @niadaniatynew)

Merasa tidak menemukan jalan damai lainnya, pihak Agustine akhirnya mempolisikan Olivia.

Kronologi Olivia Nathania Diduga Lakukan Penipuan

Agustine mengaku setelah tidak lama berkomunikasi, pada 2019 akhir dihubungi oleh putri Nia Daniaty.

Dalam komunikasi itu, Olivia mengaku bisa memasukkan orang untuk jadi CPNS.

Karena anaknya baru lulus pada 2018, Agustine langsung mengiyakan tawaran Olivia.

Tak sampai di situ, pada 2020 Olivia kembali memberikan penawaran terkait CPNS.

"Setelah itu di tahun 2020 dia menawarkan ada CPNS prestasi pengganti."

"Menggantikan orang yang meninggal karena Covid, sakit dan sebagainya," terang Agustine.

Patok Harga Rp 30 Juta Per Orang

Saat memberikan penawaran tersebut, Olivia mematok tarif berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

"Itu awal-awal nominalnya adalah antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta."

"Akhirnya saya membawa keluarga saya sendiri jumlahnya kurang lebih 16 orang," tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto menilai aksi Olivia berjalan dengan rapi dan sistematis.

"Setelah uang diserahkan pada Oli, maka Oli itu memberikan SK pengangkatan CPNS," jelas Odie.

"Lengkap dengan NIP dan TMT artinya tanggal mulai melakukan pekerjaan."

"Di situ jelas disebutkan golongannya, jabatan, termasuk di bagian apa," imbuhnya.

Peran Suami Olivia

Anak perempuan dari pelantun Gelas-gelas Kaca itu diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, terduga pelaku mengaku memiliki link yang bisa meloloskan korban untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di sebuah Dinas Provinsi DKI Jakarta.

Ratusan korban tersebut ditipu wanita yang kerap dipanggil Oli dan ia juga dibantu oleh suaminya berinisial RAF. Atas penipuan itu perwakilan korban melaporkan Oli dan RAF di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan korban berjumlah 225 orang ditipu Oli dan suaminya dalam kurun waktu 2019-2020.

Suami oli diketahui adalah lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) bernama Rafly N Tilaar.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih. Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," ujar Odie kepada awak media.

Rata-rata korban mengaku terperdaya untuk mengisi posisi jabatan PNS strategis yang dijanjikan Oli dan RAF.

Kerugian korban atas dugaan penipuan ini mulai dari Rp25 juta sampai yang terbesar Rp156 juta.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan. Mereka mendatangi kantor RAF di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.

Saat itu, RAF sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, RAF tak dapat dihubungi oleh keluarga korban.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Poldla Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.

Dalam pelaporan ini, ada lima orang perwakilan korban yang melapor perkara Oli dan RAF atas tidak penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Pasangan suami istri itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Laporan itu terdaftar Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.(Tribunnews.com/Febia/Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini