Baca juga: Mengenal Warkopi, Tiga Pemuda yang Bikin Indro Warkop Meradang, Kerjaan Mereka Pedagang
"Kalo dulu kan bebas tapi sekarang orang udah mengenal HAKI dan bisa dituntut kalo ga izin, apalagi kalo ada perbedaan karakter yang ditirukannya atau membuat bad karakter, bisa jadi masalah," jelas Freddy.
"Jadi melek HAKI nya ini udah tumbuh di masyarakat jadi harus hati-hati lah," tambahnya.
Baca juga: Tak Ingin Bawa ke Ranah Hukum, Indro Warkop Hanya Minta Konten Warkop DKI KW Distop
Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, disebutkan bahwa setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.