Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji Manji kembali menjalani sidang penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (29/9/2021).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu petugas kepolisian yang menangkap Anji Manji.
Dalam persidangan, saksi menjelaskan fakta-fakta yang terjadi di lapangan saat penangkapan Anji pada Juni 2021 lalu.
Baca juga: Ucapan Maaf dan Penyesalan Anji Manji Jadi Pertimbangan Jaksa Membuat Tuntutan
Baca juga: Pekan Depan Anji Manji Hadapi Sidang Tuntutan
“Jadi sebelum saya satu tim dari Polres Jakarta Barat, tim satu melakukan penggeledahan ke sebuah studio di perumahan. Kebetulan diduga tempat studio saudara Anji," kata saksi dari JPU, Heru dalam persidangan.
"Saat penggeledahan kami temui Anji di dalam studio dia sendiri. Ditemukan narkoba,” tambahnya.
Heru mengatakan bahwa Anji kooperatif saat dilakukan penangkapan. Bahkan, Anji mau menunjukkan barang bukti narkoba tersebut.
“Lalu kami kumpulkan barang bukti, Anji menunjukkan barang bukti tersebut,” ucap Heru.
Mendengar pemaparan Heru, Anji Manji pun tak menyangkal keterangan saksi.
Kepada hakim, mantan vokalis band Drive ini membenarkan semua yang terjadi.
“Keterangan yang saya berikan dalam BAP benar semua,” ujar Anji.
Alhasil, dari keterangan saksi, Jaksa meminta waktu kepada hakim sampai pekan depan untuk tuntutan JPU kepada terdakwa, Anji.
Sekedar informasi, Anji dkenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Suami Wina Nathalia ini diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur pada 11 Juni lalu, pukul 19.30 WIB.
Pada 14 Juni, Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif ganja.
Kini, Anji sudah tiga bulan menjalani masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur.
Beli Ganja dengan Cara Ini
Musisi Anji Manji dalam persidangan mengatakan dirinya membeli ganja lewat Direct Massage (DM) di Instagram.
Selain keterangan saksi, Anji juga diminta majelis hakim untuk menceritakan dari mana ia membeli ganja.
“Ganja memang saya gunakan sendiri, itu saya dapatkan dari orang yang saya hubungi melalui DM Instagram,” kata Anji dalam persidangan yang dilangsungkan secara virtual.
Dalam keterangannya, Anji mengaku tak mengenal siapa penjual ganja tersebut.
“Saya tidak mengenalnya,” katanya lagi.