News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Tak Terima Kalah dari Hotman Paris, Tim Pengacara Hotma Sitompul Ajukan Banding

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim pengacara Hotma Sitompul tidak terima atas kekalahan melawan Hotman Paris.

TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris Hutapea menang atas seterunya sesama pengacara, yakni Hotma Sitompul terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.

Putusan itu dibacakan oleh Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Hotman Paris Menang Lawan Hotma Sitompul

Baca juga: Tanggapi Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Saipul Jamil: Sudah Sah di Mata Allah

Mendengar putusan tersebut, tim pengacara Hotma Sitompul yang diwakili Muara Karta, menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tak terima.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (30/9/2021).

Saking tidak terimanya, Muara Karta pun terang-terangan mencibir putusan tersebut sebagai putusan 'sontoloyo'.

"Jadi pertama saya bilang putusan itu putusan sontoloyo ya," terang Muara Karta.

Tim kuasa hukum Hotma Sitompul, Muara Karta dan Partahi Sihombing. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Bahkan Muara Karta menyebut majelis hakim yang memutus perkaranya tidak memiliki etika.

Menurutnya, majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi memutuskan suatu perkara tanpa dasar hukum.

"Kenapa saya bilang sontoloyo? Karena yang seharusnya etika yang kita jaga sebagai seorang lawyer atau advokat," ujar Muara Karta.

"Tetapi kita lihat majelisnya tidak menunjukan etika, justru majelisnya tidak beretika."

"Dia memutus dengan sesukanya tanpa ada dasar hukum yang memang di dalam undang-undang advokat itu kita langgar," paparnya.

Baca juga: Akui Pansos ke Lesti Kejora & Rizky Billar, Indra Bekti: Gue Dapat Lumayan 100 Ribu Follower Baru

Hotman Paris Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Hotman Paris dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul.

Adapun pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris ditolak.

Sebaliknya pengaduan Hotman terhadap tim pengacara Hotma Sitompul diterima oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Peradi DKI Jakarta.

Dengan adanya putusan tersebut, Hotman Paris tampak sudah bisa bernapas lega.

Menurut Hotman, dirinya dilaporkan oleh suami Desiree Tarigan itu karena telah berdansa dengan wanita cantik dan berenang menggunakan celana kolor.

"Jadi hari ini ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta," kata Hotman.

Hotman Paris tidak terbukti melanggar kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul. (Kolase Instagram)

"Satu, pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris, katanya aku melanggar kode etik advokat."

"Di dalam pengaduannya, Hotman Paris dansa-dansa dengan cewek cantik, karena Hotman Paris berenang pakai kolor."

"Itulah tuduhannya, katanya itu melanggar kode etik," paparnya.

Kepada awak media, Hotman Paris sendiri mengaku senang dengan hasil putusan Peradi.

Sebab, ia bisa tenang berdansa dengan wanita-wanita cantik seperti sebelumnya.

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Terancam Dipolisikan, Begini Kata Ustaz Subki Al Bughury

"Saya khawatir kalau saya nggak bisa dansa gimana dong? Makanya saya lawan," terang Hotman Paris.

"Akhirnya Dewan Kehormatan Peradi menolak pengaduan dari Hotma Sitompul."

"Tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik. Itu kasus pertama. Jadi nggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas."

"Emang kalau renang di Bali harus pakai jas atau kimono? Anda bisa menilai," bebernya.

Hotman menambahkan tiga pengacara Hotma Sitompul berharap mengucapkan terima kasih kepadanya.

Karena adanya kasus ini nama mereka semakin terkenal.

Hotman Paris menang telak kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Hotma Sitompul. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya mengadukan empat orang. Karena si Hotma Sitompul prinsipal dalam kasus tersebut maka ia tidak dihukum.

"Yang dihukum adalah pengacaranya, saya dengar jelas Partahi Sihombing diskors tiga bulan, sedangkan Muara Karta enam bulan."

"Jadi, saudara Partahi, Muara Karta, Tommy Sihotang, anda harus berterima kasih sama saya.

"Saya tidak pernah melihat anda masuk TV. Setelah kasus ini gara-gara kepopuleran Hotman Paris, anda jadi sering masuk TV.

Sebagaiman diketahui, tim kuasa hukum Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan Peradi pada April 2021 lalu.

Hotman Paris diadukan karena dianggap melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan.

Baca juga: Tak Ada Niat Damai, Atta Halilintar Tetap Ingin YouTuber Savas Fresh di Penjara?

Baca juga: Heboh Kabar Niko Al Hakim Berantem dengan Kekasih Rachel Vennya di Bali

Berita lain terkait Hotman Paris dan Hotma Sitompul

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini