News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Catut Dokumen Negara, Penipuan CPNS yang Seret Anak Nia Daniaty Jadi Perhatian Polisi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catut Dokumen Negara, Penipuan CPNS yang Seret Anak Nia Daniaty Jadi Perhatian Polisi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen CPNS dengan jumlah 225 korban masih berproses di Polda Metro Jaya.

Bahkan, kasus yang menjerat putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania mendapat perhatian khusus Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Kasus yang menyebabkan kerugian sebesar Rp9,7 Miliar itu telah memasuki tahap pemeriksaan oleh penyelidik.

Baca juga: Nia Daniaty Trauma Olivia Nathania Anaknya Dituduh Menipu 225 Orang Capai Rp 9,7 Miliar

Baca juga: Nia Daniaty Trauma Olivia Nathania Anaknya Dituduh Menipu 225 Orang Capai Rp 9,7 Miliar

Lantas apakah yang membuat Kapolda Metro Jaya memberi atensi khusus terhadap kasus ini?

Menurut kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto pada saat pemeriksaan pelapor, penyelidik memberi tahu langsung bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus Kapolda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban dugaan penipuan jabatan CPNS, Odie Hudiyanto melaporkan pasangan suami istri yang menjanjikan jabatan di sejumlah instansi di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Faktor itu karena dalam kasus ini terdapat pemalsuan dokumen negara yang mencatut Badan Kepegawaian Negara.

"Saat mau BAP, kanit 1 bilang bahwa ini perkara antensi dari Kapolda karena ada dugaan pemalsuan dokumen resmi atau negara. Bahkan agar proses ini bisa selesai Minggu ini. Sehingga Rabu bisa segera digelar perkara," kata Odie seusai mendampingi proses BAP pelapor sekaligus korban, Kamis (30/9/2021) malam.

Odie menambahkan, bahwa pemeriksan beberapa korban lain akan segera dilakukan.

Atas gerak cepat polisi, Odie diminta untuk membawa beberapa korban lainnya dari kasus tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Respons dari Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty, Agustin Curhat ke Hotman Paris

Baca juga: Dituding Lakukan Penipuan, Modusnya Seleksi CPNS, Ini Cara Anak Nia Daniaty Meyakinkan Korban

"Besok (hari ini) kita akan membawa lima atau enam saksi lagi. Termasuk Ibu Agustin karena dia adalah tokoh penting yang pertama jadi korban Olivia, ia juga mantan guru SMA Olivia yang pertama kali bertemu dan ditawari CPNS ini," jelasnya.

Tak sampai di situ, berkat atensi khusus Kapolda Metro Jaya, penyidik telah menyita barang bukti berupa berkas dan dokumen pemerintah yang diduga sudah dipalsukan Olivia.

Surat-surat berkop Badan Kepegawaian Negara yang berisi nota dinas dan surat Terhitung Masuk Tanggal itu bahkan memalsukan tanda tangan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

"Karena ini juga menyangkut BKN di mana ada surat yang ditunjukkan Olivia berkop BKN jadi atensi khusus kepolisian. Ada tiga dokumen yang diduga bodong, nota dinas, sk, nomor induk pegawai langsung disita oleh penyidik," jelas Odie.

Olivia Nathania didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Bantahan Olivia Nathania
Sementara itu, di pihak Olivia Nathania menyebut bahwa dirinya tak terlibat san tak pernah menjanjikan proses rekrutmen CPNS jalur prestasi itu.

Ia hanya membantu proses menuju rekrutmen CPNS melalui les secara kollektif.

Ia membantah tuduhan telah membohongi ratusan korban meski mengaku menerima sejumlah uang.

Bahkan ia menyebut tak tahu menahu soal terbitnya surat, Nomor Induk Pegawai seperti yang dituduhkan korban.

"Saya membantah itu semua. Tidak ada janji rekrutmen CPNS, saya membantu untuk program Les yang memang disiapkan untuk keperluan tes CPNS," kata Olivia dalam konferensi pers untuk menjawab sengakarut masalah ini.

Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan uang dan pemalsuan surat. Modus penipuan ini berupa iming-imingan jabatan PNS di sejumlah instansi kepada 225 orang dengan total kerugian para korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini