Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agustin, selaku korban, datang ke Polda Metro Jaya penuhi panggilan polisi sebagai saksi terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif, Senin (4/10/2021).
Kasus itu diduga melibatkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar. Olivia dikenal sebagai anak seorang biduan kondang Nia Daniaty.
Agustin datang bersama kuasa hukum sekaligus membawa dua saksi tambahan dengan nama samaran Mawar dan Melati.
"Hari ini lanjutan pemeriksaan untuk ibu Agustin, kemudian juga diminta lagi keterangan dari dua saksi, ya sebut saja namanya mawar dan melati," kata Odie Hudiyanto, kuasa hukum Agustin.
"Mereka orang yang pernah bertemu dan memberikan uang dengan Olivia, kemudian juga ikut pelantikan di Bidakara, penyerahan SK bodong. Juga pernah ikut pelantikan virtual, yang ada videonya anies baswedan," tambahnya.
Baca juga: Disebut Ikut Nikmati Uang Rekrutmen CPNS, Agustin Bantah Tuduhan Anak Nia Daniaty
Baca juga: Syok Dituduh Menipu, Anak Nia Daniaty Siap Membela Dirinya, Bukti Transfer Jadi ''Senjata''
Sebelumnya, pada 1 Oktober polisi telah melakukan pemeriksaan kepada enam korban lainnya.
Dengan tambahan dua saksi ini, total korban diduga CPNS fiktif ini menjadi 8 orang.
Sebagai tambahan informasi, anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh satu di antara korban bernama Karnu karena disebut lakukan iming-iming untuk lulus jadi PNS.
Tidak main-main, Olivia disebut telah melakukan tindakan tersebut kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Seorang perempuan paruh baya, Agustin, sebelumnya juga telah muncul dan mengaku sebagai korban pertama bujuk rayu Olivia.
Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi.
Pihak Olivia sendiri sudah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa ia hanya menyediakan les untuk mengikuti tes CPNS.
Baca juga: 6 Poin Pengakuan Anak Nia Daniaty Terkait Tudingan Penipuan Seleksi CPNS
Karnu dan Agustin, yang mengaku sebagai korban, menurut Olivia justru oknum rekruiter dari pihaknya.
Adapun, laporan terhadap Anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 24 September 2021.
Baik Olivia dan suami, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.