Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Marlina Octoria datang ke Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).
Kedatanganya, yakni untuk memberi keterangan sebagai saksi korban, terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.
Marlina Octoria sendiri adalah mantan istri siri Mansyardin.
"Kami selalu kuasa hukum bu Marlina, hadir di Polda Metro Jaya, di Subdit 5 Renakta (Diterskimum), terkait dengan undangan untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan sebagai, klien kami pelapor dengan terlapor diduga MM," kata Kuasa Hukum Marlina, Ery Kartanegara.
Baca juga: Mansyardin Malik Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum: Ini Seperti Dibuat-buat
Dalam pemeriksaan pertamanya, Marlina Octoria dicecar 22 pertanyaan dari pihak kepolisian seputar kronologi kejadian yang dialami dirinya.
"Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan tambahan kalau dibutuhkan oleh penyidik," ujar Ery.
Selain itu, Marlina juga membawa sejumlah bukti terkait pemeriksaan pertamanya.
"Ada beberapa bukti yang kita ajukan sementara, yakni chat klien, pelapor dan terlapor. Klien kami juga coba mengungkapkan katakanlah apa yang dilakukan MM," ungkap Ery.
Diberitakan sebelumnya, Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik soal Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya pada 21 September lalu.
Baca juga: Marlina Octoria Sebut Mansyardin Malik Langgar Janji Membimbingnya sebagai Istri
Kuasa hukum Marlina, Ery Kartanegara mengatakan laporan ini dibuat karena ayah Taqy Malik diduga melakukan penyimpangan seksual terhadap kliennya.
Kuasa hukum lainnya, Feriyawansyah menegaskan bahwa laporan ini sebagai bukti soal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh ayah Taqy Malik.
Selain itu, Marlina Octoria juga mengatakan dirinya mengalami dampak fisik dari penyimpangan seksual yang diduga dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.