News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik Ayah Taqy Malik, Ini Kata Kuasa Hukum Marlina Octoria

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum, Ery (tengah), Marlina (kanan), di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara menanggapi laporan kepolisian yang dibuat ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik soal pencemaran nama baik.

Seperti diketahui, Mansyardin Malik melaporkan balik Marlina Octoria terkait fitnah dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada 22 September lalu.

Laporan tersebut merupakan serangan balik karena sebelumnya Marlina lebih dulu melaporkan Mansyardin ke polisi terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Terkait Tudingan KDRT, Ayah Taqy Malik Siap Penuhi Panggilan Polisi

Mengenai ini, Ery menyebut pihaknya tidak khawatir soal laporan yang dibuat Mansyardin terhadap kliennya.

Menurutnya, apa yang dialami kliennya terkait dugaan KDRT adalah fakta dan perlu adanya pembelaan.

"Saya kira itu tadi ya, klien kami kan tentunya memberikan keterangan itu berdasarkan apa yang dialami dan di rasakan," kata Ery saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021) petang.

"Klien kami ini berani mengungkapkan, berani speak up. Jangan terkesan di bungkam dengan hal seperti itu," imbuhnya kembali.

Baca juga: Marlina Octoria Diperiksa sebagai Saksi Korban KDRT, Ajukan Pula Bukti Chat dengan Ayah Taqy Malik

Ery mengatakan, tentu hal ini pada umumnya membuat wanita merasa malu. 

Untuk itu, pihaknya butuh bantuan pihak kepolisian agar masalah ini tuntas dan tak terulang lagi kejadian serupa pada wanita manapun.

"Ketika seorang wanita pada umumnya, pasti memiliki rasa malu, rasa khawatir yang sedemikian rupa, artinya ketika berani mengungkapkan ini yaitu sudah sangat berat sebetulnya, karena itu kami minta dukungan," ujar Ery.

"Apa yang disuarakan klien kami ini tidak sama rata persoalan semata, bahwa ini persoalan hal-hal daripada wanita, katakanlah kelarasan relasi dalam berhubungan rumah tangga," tandasnya.

Marlina Octoria yang menunjukkan foto dirinya jalani visum karena diduga alami penyimpangan seksual dari Mansyardin Malik, Minggu (12/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Sebagai tambahan informasi, Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik soal Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya pada 21 September lalu.

Laporan ini dibuat karena ayah Taqy Malik diduga melakukan penyimpangan seksual terhadap Marlina yang saat itu menjadi istri sirinya hingga mengalami dampak fisik.

Satu hari kemudiannya, Mansyardin Malik melaporkan balik Marlina Octoria terkait fitnah dan pencemaran nama baik pada 22 September.

Baca juga: Merasa Tak Bersalah, Pihak Mansyardin Minta Marlina Octoria Hormati Proses Hukum

Pada 4 Oktober, Marlina Octoria memenuhi panggilan kepolisian sebagai pelapor terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan yang sama, hadir juga Mansyardin di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya untuk mengecek laporan yang dibuat pihaknya.

Kehadiriannya ini nyaris bersamaan dengan pihak Marlina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini