Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021) pukul 10.00 WIB.
Putri Nia Daniaty itu dan suaminya Rafly N Tilaar akan diperiksa polisi sebagai terlapor terkait dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif.
"Iya, pemeriksaan (Olivia Nathania). Jam 10 panggilannya. Sama suaminya juga (Rafly)," kata Kuasa Hukum, Susanti Agustina saat dihubungi Tribunnews, Senin (4/10/2021) malam.
"Saya jam 10 BAP, diambil keterangan lah untuk klarifikasi masalah ini (Olivia dan Rafly)," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, satu di antara orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca juga: Siap Bantu Kasus Dugaan Penipuan Putri Nia Daniaty, Farhat Abbas Minta Olivia Buka-bukaan
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Sementara itu, dalam jumpa persnya belum lama ini, Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.