TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara membantah tudingan yang menyebut kliennya ditunggangi kepentingan pihak lain.
Seperti diketahui, Marlina Octoria hadir sebagai pelapor terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 4 Oktober 2021.
"Kita ini kan orang hukum ya saya tidak ingin menanggapi hal lain seperti itu," kata Ery saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).
"Siapa yang dimaksud menunggangi, kalo memang itu katakanlah secara jelas," tegasnya lagi.
Baca juga: Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik Ayah Taqy Malik, Ini Kata Kuasa Hukum Marlina Octoria
Sebelumnya Marlina Octoria telah melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik soal Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya pada 21 September lalu.
Kuasa hukum Marlina, Ery Kartanegara mengatakan laporan ini dibuat karena ayah Taqy Malik diduga melakukan penyimpangan seksual terhadap kliennya.
Baca juga: Sunan Kalijaga Sebut Ayah Taqy Malik Seolah Meremehkan Marlina Octoria
Selain itu, laporan ini sebagai bukti soal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh ayah Taqy Malik.
Marlina Octoria juga mengatakan dirinya mengalami dampak fisik dari penyimpangan seksual yang diduga dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.