News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Marlina Octoria Trauma dengan Sikap Ayah Taqy Malik: Sekarang Lebih Berhati-hati

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengaku alami tindak penyimpangan seksual dari ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, Marlina Octoria trauma.

TRIBUNNEWS.COM - Kondisi Marlina Octoria setelah alami penyimpangan seksual yang diduga dilakukan Mansyardin Malik.

Polemik antara ayah Taqy Malik dengan Marlina Octoria hingga kini belum menemukan titik terang.

Bahkan Marlina Octoria didampingi sang kuasa hukum nampak mendatangi Polda Metro Jaya.

Kehadiran kali ini untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Mansyardin Malik.

Kuasa hukum Marlina Octoria, Eri Kertanegara mengungkapkan kliennya diminta memberikan klarifikasi.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Marlina Mengaku Dipaksa Berhubungan Intim hingga 10 Kali per Hari, Ayah Taqy Malik: Rahasia

Kuasa hukum, Ery (tengah), Marlina (kanan), di Polda Metro Jaya, Senin (4/10/2021). (Tribunnews/Mohammad Alivio)

Eri menjelaskan, Marlina Octoria memberikan keterangan mengenai kejadian yang dilaporkannya.

"Hadir di Polda Metro Jaya terkait undangan untuk memberikan keterangan dalam BAP sebagai pelapor."

"Sekitar 22 pertanyaan, seputar kronologi peristiwa yang dialami oleh klien kami," ucap Eri.

Tak sampai di situ, dalam pemeriksaan pihak Marlina Octoria juga memberikan sejumlah barang bukti.

Pun Eri memberikan apresiasi pada pihak kepolisian telah memberikan yang terbaik terkait laporan kliennya.

"Ada beberapa bukti yang kami ajukan sementara, yaitu bukti chat antara klien kami dengan terlapor," kata Eri.

Baca juga: Laporan Dugaan KDRT Ayah Taqy Malik, Kuasa Hukum Marlina Bantah Kliennya Ditunggangi Kepentingan

Baca juga: Dituding Lakukan Pencemaran Nama Baik Ayah Taqy Malik, Ini Kata Kuasa Hukum Marlina Octoria

"Artinya klien kami diterima dengan baik dan juga diayomi secara hukum."

"Katakanlah dalam kondisi saat ini, klien kami mencoba mengutarakan apa yang dialami klien kami," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Marlina Octoria turut mengaku merasakan trauma atas sikap Mansyardin Malik.

Pengalamannya di masa lalu ini membuatnya lebih berhati-hati saat berkenalan dengan seorang pria.

"Pastinya trauma, apalagi dengan sosok yang seperti kemarin," terang Marlina Octoria.

"Agamanya seakan-akan dia mengerti tapi malah sebaliknya."

"Sekarang cuma lebih berhati-hati aja," tambahnya.

Lanjut Eri memohon agar Marlina Octoria didukung untuk menghadapi kasus ini.

Dikarenakan menurutnya tak mudah melawan rasa takut untuk mengungkap perilaku Mansyardin Malik.

"Minta dukunganlah dari seluruh masyarakat khususnya para wanita," jelas Eri.

"Pada umumnya wanita itu memiliki rasa malu, khawatir, dan takut sedemikian rupa."

"Artinya ketika berani mengungkapkan ini, itu sudah suatu hal yang sangat berat," imbuhnya.

Baca juga: Ayah Taqy Malik Siap Penuhi Panggilan Polisi Terkait Tudingan KDRT: Kita Mengikuti Proses yang Ada

Baca juga: Marlina Octoria Diperiksa sebagai Saksi Korban KDRT, Ajukan Pula Bukti Chat dengan Ayah Taqy Malik

Mansyardin Malik Polisikan Marlina Octoria atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, pihak Mansyardin Malik diketahui melaporkan balik Marlina Octoria.

Ayah Taqy Malik resmi mempolisikan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Sang kuasa hukum turut mengungkapkan laporan kliennya sudah diterima pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Rabu (22/9/2021).

Ia menjelaskan, Marlina Octoria disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Mansyardin Malik usai melakukan laporan terhadap Marlina Octoria di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Pihak Mansyardin Malik melapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Menurut keterangan kuasa hukum ayah Taqy Malik, Marlina Octoria terancam empat tahun penjara.

"Betul sudah melaporkan Marlina, LP sudah terbit hari ini udah dijerat Pasal 311 dan atau Pasal 310 KUHP."

"Fitnah dan pencemaran nama baik, ancaman pidananya empat tahun," ujar kuasa hukum Mansyardin Malik.

Langkah ini diambil karena Mansyardin Malik merasa harus mempertahankan nama baiknya.

Selain itu pengakuan Marlina Octoria soal tudingan penyimpangan seksual adalah tidak benar.

Baca juga: Gara-gara Lihat Perut Lesti Kejora yang Membesar, Gilang Dirga Tahu Rizky Billar Sudah Nikah Siri

Baca juga: Motor Trail Dicuri Maling, Billy Syahputra Mengaku Ikhlas dan Anggap sebagai Pelajaran

"Ini masalah kehormatan ya," tandas Mansyardin Malik.

Sang kuasa hukum menerangkan, situasi saat talak sangat damai, antara kliennya dengan mantan istri.

Sehingga Mansyardin Malik kaget Marlina Octoria muncul ke publik dan buat pengakuan mengejutkan.

"Saat penjatuhan talak tidak ada keributan apapun, berakhir baik," beber kuasa hukum Mansyardin Malik.

"Bahkan semuanya saling meminta maaf, barangkali ada kesalahan atau kekhilafan."

"Begitu pula klien kami, makannya beliau kaget tanggal 12 September tiba-tiba muncul di media," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait ayah Taqy Malik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini