News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Anak Nia Daniaty

Polisi Sebut Pelapor Juga Mengadukan Anak Nia Daniaty Janjikan Korban Masuk TNI dan Polri

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan Olivia Nathania dengan Rafly N Tilaar pada 19 Februari 2021.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain dugaan memalsukan seleksi CPNS, terlapor anak Nia Daniaty, Olivia Nathania juga diduga menjanjikan korban masuk ke TNI dan Polri.

Tak hanya Olivia Nathania, suaminya pun Rafly N Tilaar juga diadukan oleh pelapor terkait kasus yang sama.

"Ini laporan dari pengacara korban, bahwa orang ini (Olivia dan Rafly) bisa menjadikan mereka-mereka semua menjadi CPNS, anggota TNI, dan Polri," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).

Yusri mengungkapkan, menurut keterangan dari terduga korban, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar diduga mengaku dekat dengan pejabat publik.

Baca juga: Anak Nia Daniaty dan Suaminya Mangkir Penuhi Panggilan, Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Selain itu, terkakit Gedung Bidakara yang diduga menjadi tempat wawancara serta administrasi CPNS fiktif, Yusri mengatakan, polisi masih melakukan penyidikan.

"Semuanya masih berlanjut. Kemarin sudah kami sampaikan, Gedung Bidakara kemarin kami sudah cek ke sana, tapi ini kan masih dalam proses penyelidikan," tutur Yusri.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Polisi Periksa Gedung Bidakara, Lokasi Seleksi CPNS Fiktif yang Diduga Libatkan Anak Nia Daniaty

Untuk diketahui, sebelumnya, satu di antara orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Sementara itu, dalam jumpa persnya belum lama ini, Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini