TRIBUNNEWS.COM - Denny Sumargo jawab tudingan sang mantan manajer soal utang Rp 1,7 miliar.
Aktor tanah air, Denny Sumargo diketahui tengah kisruh dengan mantan manajer berinisial DA.
Sebelumnya, ia melaporkan DA ke polisi atas dugaan penggelapan uang hingga penipuan.
Akan tetapi, sang mantan manajer justru menuduh balik Denny Sumargo memiliki utang padanya.
Menurut pengakuan DA melalui jumpa pers kemarin, Denny Sumargo berutang senilai Rp 1,7 miliar.
Lantas terkait itu, suami Olivia Allan ini buka suara dan membantah tudingan sang mantan manajer.
Baca juga: Denny Sumargo Bongkar Kelicikan Mantan Manajer, Diduga Lakukan Penipuan hingga Penggelapan Uang
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (6/10/2021).
Denny Sumargo dengan tegas meminta agar DA bisa berbicara sesuai fakta yang ada.
"Kalau aku punya hutang sama dia, 'kan berarti dia harus punya datanya," ucap Denny Sumargo.
Selain itu, ia turut membeberkan total pendapatan apabila disesuaikan dengan pengakuan DA.
"Saya janji sama dia memberikan hak 20 persen sampai 25 persen," kata Denny Sumargo.
"Berarti 'kan saya hitung dari nilai nominal saya berdasarkan kontrak."
Baca juga: Kongres Pemuda Jatim Sebut Pengakuan Nikah Siri Billar dan Lesti Rugikan Masyarakat
Baca juga: Berseteru, Ditya Andrista Mantan Manajer Denny Sumargo Klaim Pendapatan Densu Meroket karena Jasanya
"Kalau totalnya Rp 1,7 miliar, kita ambil 10 persen saja berarti penghasilan saya Rp 17 miliar," tuturnya.
Melihat nominal penghasilan yang disesuaikan dengan pengakuan DA, Denny Sumargo justru terkejut.
Ia menerangkan pendapatannya dari sejumlah kontrak tidak sampai Rp 17 miliar.
"Wow saya Raffi Ahmad, nggak mungkin, penghasilan saya nggak segitu," terang Denny Sumargo.
Sehingga menurut Denny Sumargo tudingan DA soal miliki utang jelas tidak masuk akal.
Tak sampai di situ, ia juga menantang sang mantan manajer untuk lapor polisi bila memang memiliki utang.
"Jadi omongan dia tidak bagus dan tidak mendasar, harusnya dia sertakan dengan bukti dan data kontrak."
"Laporkan saya ke kantor polisi kalau saya mengambil hak anda supaya jelas," tambahnya.
Denny Sumargo juga menyayangkan kemunculan DA ke publik dan bicara soal dugaan penipuan tersebut.
"Kalau hanya menggunakan alibi itu untuk cari pembenaran dan bertahan, sayang," jelas Denny Sumargo.
"Dia seharusnya nggak usah muncul, kalau dia muncul orang tahu jadinya siapa."
"Sedangkan gue sendiri nggak pernah spill nama," imbuhnya.
Baca juga: Jawab Tudingan Penggelapan, Mantan Manajer Denny Sumargo Luapkan Uneg-uneg: Dia Sudah di Luar Batas
Baca juga: Ditya Andrista Minta Denny Sumargo Berhenti Bawa Nama Mendiang Ayahnya
Modus yang Dilakukan Mantan Manajer Denny Sumargo
Beberapa waktu lalu, Denny Sumargo mengaku jadi korban dugaan penipuan hingga pengelapan uang.
Sang kuasa hukum, Mohamad Anwar bongkar modus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan DA.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Kamis (30/9/2021).
Ia menerangkan, DA memalsukan dokumen dengan mengatasnamakan manajemen milik Denny Sumargo.
"Dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang tidak izin, artinya memalsukan."
"Itu peristiwa pokoknya seperti itu, ada nilai kerugian materiilnya," ungkap Mohamad Anwar.
Dari kasus ini, Mohamad Anwar menegaskan Denny Sumargo tidak mempersoalkan jumlah kerugiannya.
Akan tetapi aktor 39 tahun ini khawatir apabila ada pihak ketiga yang meminta pertanggungjawaban.
"Talent lain dikoordinir dan dijual istilahnya dengan atas nama Densu Management," tandas Mohamad Anwar.
"Memang buat klien saya sebetulnya tidak menjadi persoalan."
"Cuma persoalannya itu nanti 'kan berdampak hukum apabila ada klaim dari pihak lain," lanjutnya.
Denny Sumargo secara pribadi juga menjadi korban dari aksi sang mantan manajer.
Baca juga: Demi Jaga Kesehatan Mentalnya, Ditya Andrista Blokir Medsos hingga Whatsapp Denny Sumargo
Baca juga: Tagih Uang, Ditya Andrista Sebut Denny Sumargo Bawa Belasan Orang Sambangi Rumahnya
Mohamad Anwar menjelaskan, DA tidak secara gamblang melaporkan kontrak yang diteken.
"Terhadap Denny, DA tidak transparan melaporkan kontrak yang telah dilakukan," beber Mohamad Anwar.
"Manajer tersebut juga tidak menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya."
"Jadi kalau nilai kontraknya Rp 10 juta, dia laporkan separuhnya, atau berapalah," ujarnya.
Mohamad Anwar turut mengatakan DA juga melakukan tindakan penggelapan lainnya.
"Kemudian kalau kontrak itu ada dua, dia cuma laporkan satu."
"Jadi seolah pekerjaan-pekerjaan satu bagian dari kontrak yang pertama," pungkas Mohamad Anwar.
(Tribunnews.com/Febia)