TRIBUNNEWS.COM - Alasan putri Nia Daniaty tak hadiri pemeriksaan kasus dugaan penipuan berkedok CPNS.
Putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania diketahui terseret dalam dugaan kasus penipuan.
Seorang korban sekaligus mantan guru SMA Olivia, Agustine telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Lantas, Olivia telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, pada Selasa (5/10/2021).
Akan tetapi diwakilkan oleh sang kuasa hukum, Susanti Agustina, putri Nia Daniaty berhalangan hadir.
Ketika ditemui, Susanti mengungkapkan alasan kliennya belum bisa menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
Baca juga: Terseret dalam Kasus Dugaan Penipuan, Menantu Nia Daniaty Masih Berstatus sebagai CPNS
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Rabu (6/10/2021).
Ia menjelaskan saat ini Olivia masih mempersiapkan sejumlah berkas sebagai bukti pendukung saat diperiksa.
"Olivia tidak bisa hadir karena belum siap dalam pemberkasan segala macam."
"Karena pastinya ada bukti-bukti pendukung yang belum siap oleh Olivia," terang Susanti.
Selain itu, Susanti turut mengatakan mental putri Nia Daniaty belum siap menjalani pemeriksaan.
Ia mengaku khawatir apabila Olivia nantinya tidak maksimal dalam memberikan keterangan pada penyidik.
Baca juga: Ngaku Didatangi Nia Daniaty untuk Bantu Kasus Putrinya, Farhat Abbas Minta Olivia Buka-bukaan
Baca juga: Farhat Abbas Duga Putri Nia Daniaty hanya Jadi Kambing Hitam, Sebut Agustine Miliki Peran Besar
Sehingga pihaknya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk klien mereka.
Susanti menerangkan pemeriksaan akan kembali diagendakan maksimal Senin (11/10/2021), mendatang.
"Oi sendiri belum siap mental, juga belum siap dokumen-dokumen masih ada yang kurang," kata Susanti.
"Jelas kondisi mental nomor satu, karena kalau sudah mental drop 'kan nggak bisa dilakukan penyidikannya."
"Kami sebagai kuasa hukum meminta pada penyidik untuk reschedule," tambahnya.
Susanti turut menegaskan Olivia hanya membuka bimbingan belajar (bimbel) untuk CPNS.
Sehingga penerimaan uang sekira Rp 1,3 miliar memang untuk sarana dan prasarana bimbel milik Olivia.
Pun Susanti menerangkan putri Nia Danity tidak pernah menjanjikan akan lulus CPNS.
"Menurut Olivia dia tidak tahu menahu mengenai kegiatan tersebut," jelas Susanti.
"Karena rekening uang masuk itu banyak sekali, sampai sekarang kita juga masih seperempat pekerjaannya."
"Yang diterima Oliv itu baru sekira Rp 1,3 miliar, menurut Oliv untuk pendidikan seperti bimbel," tuturnya.
Disinggung soal status Agustine, Susanti mengatakan guru SMA Olivia bukanlah korban.
"Kita ada bukti-bukti mengenai pelapor Bu Agustine itu tidak menjadi korban, tapi hampir seperti kerja sama."
"Karena banyak merekrut sehingga ikut didalam CPNS, Oi juga tidak tahu sampai sejumlah itu," imbuh Susanti.
Kata Ditjen Pas Kemenkumham soal Nama Suami Olivia yang Terseret dalam Dugaan Penipuan CPNS
Suami Olivia, Rafly merupakan calon aparatur negara di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Terkait adanya kasus ini, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham angkat bicara.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (6/10/2021).
Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan status suami Olivia adalah masih CPNS.
"Saudara Rafly adalah CPNS di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Januari 2021," ungkap Rika.
"Sempat ditempatkan atau diperbantukan di Nusa Kambangan di beberapa Lapas."
"September baru bergabung kembali di sini sampai nanti keluar keputusan pengangkatan PNS," lanjutnya.
Perihal pelaporan terhadap Rafly ke pihak kepolisian, Ditjen Pas turut melakukan pemeriksaan.
"Kami sudah melakukan permintaan data atau pemeriksaan terhadap adanya aduan masyarakat," ucap Rika.
Baca juga: Tak Menyangka Ditipu Putri Nia Daniaty, Agustine: Saya Malu dengan Keluarga
Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan Berkedok CPNS, Putri Nia Daniaty Ingin Selesaikan Secara Kekeluargaan
"Sudah beberapa hari berproses sejak aduan itu masuk ke kami, kami respons cepat."
"Saat ini masih proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM," bebernya.
Meski begitu, Rika belum bisa banyak bicara soal sanksi yang diberikan untuk menantu Nia Daniaty ini.
"Kita menunggu proses tersebut, kita tidak bisa mengatakan sanksi apapun," tandas Rika.
"Sama-sama ada asas praduga tidak bersalah, karena kita sama-sama menanti cerita sebenarnya seperti apa."
"Karena masing-masing pihak pasti punya cerita, dan saudara Rafly pasti punya argumen," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia)