News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teknis Pembagian Harta Gana Gini Jenita Janet dan Mantan Suami, Ini Kata Pengacaranya

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Jenita Janet saat dijumpai usai mengisi sebuah acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (25/12/2019). Jenita Janet mengaku lebih selektif memilih lokasi pekerjaan pascabercerai dengan suaminya, Alif Hedi Nurmaulied. Hal itu agar tak mudah mengingat kembali kenangannya itu. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jenita Janet, Rangga B Likuser menjelaskan teknis pembagian harta gana gini dengan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid.

Untuk memudahkan pembagian, maka harta bersama itu dibagi dengan cara lelang. Hal ini menyangkut ketentuan dari Pengadilan Agama Bekasi dalam sidang putusan. 

Ada empat aset yang masuk bagian harta gana gini, yakni satu apartemen, satu rumah dan dua mobil.

"Teknisnya seperti yang disampaikan rekan kami, kemudian dipertegas dengan majelis hakim di dalam bahwa empat bagian ini akan dilelang," kata Rangga di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Meski Dapat Harta Lebih Besar, Janita Janet Kecewa Harley Davidson Tak Masuk Harta Gana Gini

Baca juga: Soal Harta Gana Gini, Hakim Putuskan Jenita Janet dan Mantan Suaminya Saling Berbagi Harta

Selanjutnya, Rangga mengatakan pembagian harta gana gini dilakukan dengan cara lelang. Tujuannya agar pembagiannya menjadi lebih mudah.

Selain itu, hasil lelang yang diubah dalam bentuk uang lebih jelas, ketimbang aset.

"Jadi supaya bisa dipermudah, dalam bentuk uang pembagiannya nanti," ucapnya.

Kendati demikian, dia mengatakan sebetulnya pembagian harta gana gini tersebut dapat juga dilakukan tanpa cara lelang. 

Baca juga: Dapat Hadiah Peternakan dari Suami saat Ultah, Jenita Janet Bahagia: Aduh Masya Allah

"Pembagian itu melalui lelang bisa juga melalui pembicaraan melalui kesepakatan," ujarnya.

Selain lelang, dikatakan Rangga, bisa juga dilakukan secara musyawarah. Tetapi, dengan pembagian yang yang telah ditentukan.

"Jadi, tanpa melalui lelang dulu kalo sepanjang bisa secara musyawarah juga itu bisa untuk pembagiannya," tutur Rangga.

Sebagai tambahan, Jenita Janet resemi bercerai dari Alief Hedy Nurmaulid 27 Oktober 2020, setelah Pengadilan Agama Bekasi memutus cerai pernikahan mereka yang sudah berjalan selama 10 tahun.

Setelah putusan cerai, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gana gini ke Pengadilan Agama Bekasi kepada Jenita Janet.

Alief Hedy Nurmaulid menggugat satu rumah, satu unit apartemen, satu unit motor, dan dua unit mobil yang dirasa semuanya adalah harta bersama, yang dibeli selama mereka 10 tahun menikah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini