Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama tujuh hari untuk Warkopi mengganti nama mereka.
Meski begitu, Lembaga Warkop DKI belum berencana untuk menempuh jalur hukum jika permintaan tersebut tak dituruti Warkopi dan manajemennya.
Hana, selaku putri dari almarhum Kasino, mengatakan bahwa ia bersama anggota Lembaga Warkopi lainnya masih ingin menempuh jalur kekeluargaan.
Baca juga: Terkait Perlindungan Merek, Lembaga Warkop DKI Minta Warkopi Ganti Nama
Baca juga: Saat Tahu Risiko Hukum yang Ditanggung Warkopi, Indro Warkop Diliputi Kesedihan, Kini Pilih Diam
"Sebisa mungkin secara kekeluargaan, kami berharap mereka mengerti," kata Hana dalam jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).
"Kami ingin sebisa mungkin gak masuk ke ranah hukum," bebernya.
Indro Warkop juga menegaskan bahwa ia ingin masalah ini selesai secara kekeluargaan.
Ia tak ingin menempuh jalur hukum karena menurutnya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Tiru Warkop DKI, Jika Dipidanakan Warkopi Bisa Didenda hingga Rp 2 Miliar atau Penjara 4 Tahun
"Kami sama-sama anak bangsa kami ingin selesai secara kekeluargaan, kami gamau ke hukum karena kami kuat," terang Indro Warkop.
"Bukan sombong yaa, tapi kami kuat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.
Lembaga Warkop DKI yang diisi oleh anak-anak dari personil Warkop meminta Warkopi segera mengganti nama mereka dalam waktu tujuh hari.
Baca juga: Manajemen Warkopi Sebut Sudah Turunkan Video di YouTube, Namun Tak Semua Dihapus
Sebab, Lembaga Warkop DKI merasa bahwa hadirnya Warkopi secara sengaja ingin menyamai merek atau brand dari Warkop DKI.
Sementara brand Warkop DKI sudah dipegang oleh Lembaga Warkop DKI dan perlu izin resmi untuk menggunakan nama tersebut.