Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutus perkara perceraian antara Ferry Irawan dan Anggia Novita.
Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutus cerai perkawinan Ferry Irawan dan Anggia Novita yang sudah berjalan selama lebih dari lima tahun itu.
"Alhamdulillah sudah diputus hakim, sudah jatuh talak 1 antara Mas Ferry dan mba Anggia. Jadi mereka sudah tidak lagi suami istri," kata Yogi Widodo, kuasa hukum Anggia Novita, ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Kesimpulan Sidang Cerai, Ferry Irawan Kabur dari Rumah, Tak Beri Nafkah 3 Bulan kepada Anggia Novita
Baca juga: Sudah Ditalak Tiga, Anggia Novita Menduga Ferry Irawan Mau Nikah Lagi
Dalam perceraian tersebut, Anggia menjadi penggugat cerai dan Ferry sebagai tergugat.
Yogi memastikan bahwa putusan cerai Ferry dan Anggia sudah inkrah. Sebab, ia meyakini pria 44 tahun itu tidak akan mengajukan banding.
"Walau diberi waktu selama dua minggu, saya rasa tidak ada banding dari tergugat (Ferry)," ucapnya.
Dalam perceraiannya, Yogi memastikan Anggia Novita tidak mengajukan gugatan lain selain perceraian dengan Ferry Irawan.
"Tidak ada gugatan lain, murni perceraian," ujar Yogi Widodo.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan melepas status dudanya dengan menikahi wanita bernama Anggia Novita dan rumah tangga mereka diduga berjalan sudah berjalan selama lebih dari lima tahun.
Selama menikah, Ferry Irawan dan Anggia Novita belum dikaruniai anak. Keduanya terus berusaha memiliki keturuna.
Tidak diketahui sebabnya kala itu, tapi Anggia Novita mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Juli 2021 lalu. Gugatan cerai Anggia Novita terdaftar dengan nomo perkara PA.JS-072021MHC.