Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Gugatan harta gana gini Jenita Janet dengan mantan suaminya Alief Hedy telah diputuskan di Pengadilan Agama (PA) Bekasi, Rabu (6/10/2021).
Hakim memutuskan kalau Jenita Janet mendapat tiag perempat dari harta gana gini, sedangkan Alief Hedy mendapat seperempat bagian.
Mengenai ini pihak Jenita Janet bersyukur karena pembagian harta gana gininya lebih unggul 75%, sedangkan Alief Hedy hanya 25%.
Baca juga: Soal Harta Gana Gini, Mantan Suami Jenita Janet Tak Puas Meski Dapat Harley Davidson
Baca juga: Meski Dapat Harta Lebih Besar, Janita Janet Kecewa Harley Davidson Tak Masuk Harta Gana Gini
Meski begitu, pihak Janita Janet merasa kecewa karena Harley Devidson tidak masuk harta gana gini.
""Tapi seperti apa yang disampaikan oleh rekan kami, kecewa bahwa jelas-jelas Harley Davidson itu tidak ada, padahal di dalam gugatan itu disebut, kemudian dia yang melakukan sidang desentre (setempat), katanya Harley Davidson itu ada di Bandung, ternyata tidak ada di Bandung, dan fisiknya tidak ada," kata pengacara Jenita Janet, Rangga B Rikuser di PA Bekasi, Rabu (6/10/2021).
Untuk diketahui, sebelumnya Alief Hedy menggugat 6 item di Persidangan, namun hakim hanya mengesahkan 4 item yaitu Perumahan di Serpong, Apartemen di Bandung, Mobil Alpard dan Mobil Honda civic.
Sedangkan dua lainnya tidak masuk harta gana gini yaitu Rumah di Pondok Gede, Bekasi karena masih kredit, dan Harley Davidson tidak ada bentuk fisik di Pengadilan.
Kendati demikian, kuasa hukum Janita Janet akan mendiskusikan ke kliennya soal Harley Davidson apakah akan melakukan tindakan hukun pidana atau tidak.
Sementara itu disisi lain, kuasa hukum Alief, Marloncious, mengatakan Harley Davidson tersebut bukan harta bersama.
Walaupun pihak Alief sendiri merasa kecewa karena jumlah pembagian dari harta gana gini tidak menguntungkannya.
“Ya sedikit kecewa lah soal pembagian. Tapi ada satu obyek yang menurut kami alhamdulillah tidak menjadi obyek harta bersama yakni motor Harley Davidson,” ujar Marloncious.
Baca juga: Teknis Pembagian Harta Gana Gini Jenita Janet dan Mantan Suami, Ini Kata Pengacaranya
Baca juga: Soal Harta Gana Gini, Hakim Putuskan Jenita Janet dan Mantan Suaminya Saling Berbagi Harta
“Artinya itu bukan harta bersama, hak Mas Alief mutlak. Itulah Mba Jenita mengajukan interupsi di persidangan,” tambahnya.
Kendati demikian kedua pihak akan mendiskusikan lebih lanjut kepada kliennya soal hal ini.
Jenita Janet resmi bercerai dari Alief Hedy Nurmaulid pada 27 Oktober 2020, setelah Pengadilan Agama Bekasi memutus cerai pernikahan mereka yang sudah berjalan selama 10 tahun.
Setelah putusan cerai, Alief Hedy Nurmaulid melayangkan gugatan harta gana gini ke Pengadilan Agama Bekasi kepada Jenita Janet.
Alief Hedy Nurmaulid menggugat dua rumah, satu unit apartemen, satu unit motor, dan dua unit mobil yang dirasa semuanya adalah harta bersama, yang dibeli selama mereka 10 tahun menikah.