News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warkop DKI Vs Warkopi

Lembaga Warkop DKI Beri Peringatan Terakhir pada Warkopi: Segera Ganti Nama Jika Tak Mau Digugat

Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warkopi, tiga pria mirip personel Warkop DKI.| Lembaga Warkop DKI yang berisikan anak-anak dari almarhum Dono, mendiang Kasino dan Indro menyampaikan peringatan ke Warkopi

"Dari Lembaga Warkop nggak menutup pintu silaturahmi, tapi kami ingin tuntutan kami dipenuhi dulu sebelum adanya pertemuan. Kami meminta manajemen warkopi untuk memenuhi permintaan kami, kalau aja dipenuhi semua ini akan selesai baik-baik," lanjut Satrio Sarwo Trengginas putra bungsu almarhum Dono.

5. Minta Warkopi Hentikan Kegiatan Komersil

Hana juga meminta agar Warkopi dan manajemennya menghentikan segala kegiatan yang bersifat komersil dengan menggunakan embel-embel Warkop.

Hal itu diminta oleh Hana untuk dilakukan jika Warkopi dan manajemennya benar-benar ingin bertemu dengan Lembaga Warkop DKI.

"Terus kami minta kegiatan komersil dengan nama Warkopi itu belum dipenuhi," ujar Hana.

Indro menilai bahwa cara ketiga pemuda tersebut menunjukkan rasa cinta pada Warkop DKI salah.

Membuat parodi Warkop DKI dan menggunakan nama Warkopi membuat ketiganya harus berhadapan dengan Lembaga Warkop DKI yang memiliki lisensi resmi dari HAKI.

"Mungkin kalian mencitain kami, tapi caranya salah," ucap Indro Warkop.

"Akhirnya kalian berhadapan bukan ke Indro Wakrop tapi ke Lembaga Wakrop, karena sudah berhubungan dengan brand atau merek Warkop DKI," terangnya.

Warkop DKI, Dono Kasino Indro (Instagram/videowarkopdki)

Ancaman Hukuman Jika Warkopi Dipidanakan

Arsip Tribunnews.com sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, mengatakan, apabila Warkopi dipidanakan, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp2 Miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.

Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.

Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata, Dirjen KI, Freddy Harris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini