Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Billar diketahui sudah melaporkan pemilik akun Instagram diduga haters ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan pada 27 Juli 2021. Tuduhannya, yakni pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Pada tanggal 27 Juli 2021 ini memang ada yang lapor namanya M Rizky, melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/10/2021).
"Saat ini terlapornya masih dalam lidik. Karena terlapor ini adalah sebuah akun," ucap Yusri.
Kepada pihak kepolisian, Billar mengaku bahwa ia telah menjadi korban dugaan tindak pencemaran nama baik pada 20 Juli 2021.
Baca juga: KPI Jatim Adukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya
"Pelapor (Rizky Billar) menerangkan bahwa 20 Juli 2021 lalu, ia melihat akun IG yang mengunggqh foto pelapor dengan tulisan. Ini membuat pelapor merasa dicemarkan nama baiknya," tutur Yusri.
Merasa tak terima dengan unggahan tersebut, Billar pun dikabarkan langsung melakukan pelaporan sepekan kemudian.
"Kemudian pelapor MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Tindak pidana disini pemcemaran nama baik di pasal UU ITE," jelasnya.
Dalam beberapa bulan terakhir ini Rizky Billar memang sering mempermasalahkan beberapa akun Instagram yang diduga adalah akun hatersnya.
Laporan Rizky Billar terdaftar dalam nomor perkara LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Juli 2021 atas nama pelapor Muhammad Rizky.