News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akui Pegang ATM Suami, Tapi Olivia Nathania Bantah Tudingan Penipuan Berkedok Seleksi CPNS

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, didampingi pengacaranya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) malam.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, menegaskan Rafly Noviyanto Tilaar, sang suami, tak terkait dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS. 

"Suami saya memang tidak tahu menahu soal masalah ini," kata Olivia Nathania usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021). 

Wanita yang akrab disapa Oi itu menyebut sang suami hanya fokus bekerja dan menjalani pendidikan dalam kariernya di Ditjenpas. 

"Saya sejak pacaran dia itu dia asrama. Pas menikah, sehari setelahnya dia menjalani pendidikan dan saya ditinggal," ucapnya. 

Baca juga: Rafly N Tilaar Klaim Tak Tahu Apa-apa, Semua Rekening hingga ATM Dikuasai Sang Istri Olivia Nathania

Baca juga: Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Olivia Nathania: Saya Masuk Angin

Namun, Oi membenarkan bahwa dirinya memegang ATM dari Rafly. Hanya saja ia membantah atas tuduhan yang sedang menerpa dirinya. 

"Iya benar saya pegang ATM suami saya. Tapi saya tidak melakukan," ungkapnya. 

Olivia Nathania, putri Nia Daniaty tak mau banyak bicara perihal pemeriksaan dan kasus yang sedang dihadapinya, yakni dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS. 

"Saya serahkan ke pengacara saya dan penyidik," ujar Olivia Nathania. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Baca juga: Bukti Hilang, Anak Nia Daniaty Tak Tenang, Terkuak Pula Status Suaminya Belum Diangkat Jadi PNS

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. 

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini