Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Olivia dan Suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 9 jam, Senin (11/10/2021).
Untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut, polisi berjanji akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Dapat Dukungan dari Nia Daniaty
Baca juga: Fakta Pemeriksaan Olivia Nathania, Terbongkar Soal ATM, Ini Pengakuan Anak dan Menantu Nia Daniaty
"Yang bersangkutan sudah diperiksa ya kemarin. Jadi kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).
Yusri memastikan penyelidikan kasus ini akan berjalan terus karena baik dari pelapor dan terlapor sudah sama-sama diperiksa.
Hal ini akan dilanjutkan jika polisi menemukan unsur pidana dari laporan para korban.
"Perlu diketahui kasus yang dilaporkan ini ada 5 korban atas pelaporan saudara Karnu. Karena diduga ada korbannya 225 orang, polisi akan bekerja pada laporan yang masuk yang 5 korban. Jadi sangat mungkin penyidik akan membuat gelar perkara agar tahapan perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Yusri.
Olivia dan suaminya memenuhi undangan pemeriksaan sebagai terlapor pada Senin, 11 Oktober 2021.
Keduanya dicecar 41 pertanyaan terkait dugaan penipuan CPNS yang diduga menimbulkan kerugian hingga Rp9,7 Miliar.
Olivia irit bicara ketika ditanyai materi pertanyaan saat pemeriksaan dilakukan. Dia hanya menegaskan suaminya, Rafly N Tilaar, tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia membantah melakukan penipuan CPNS.
Sebelumnya, para korban telah diperiksa polisi dengan membawa bukti-bukti yang menguatkan bahwa Olivia terlibat atau inisiator rekrutmen CPNS bkdong ini.
Bahkan dalam proses rekrutmen itu terdapat surat keputusan (SK) pengangkatan PNS, nota dinas, dan nomor induk pegawai (NIP) palsu berlogo Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diduga Olivia dan Rafly menawarkan korban rekrutmen PNS jalur prestasi dengan mahar Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.