TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Rachel Vennya kembali hebohkan jagat maya. Kemana kepergiannya usai kabur dari karantina usai bepergian dari New York?
Mantan istri Niko Al Hakim ini menjadi sorotan baru-baru ini karena disebut mangkir dari kewajibannya menjalankan karantina.
Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet saat diwajibkan menjalani karantina.
Baca juga: Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi
Baca juga: Diduga Langgar Aturan Karantina, Rachel Vennya Terancam Penjara, Kemenkes Desak Aparat untuk Usut
Gosip ini tersebar di media sosial saat seorang netizen muncul dan mengaku memasukan data Rachel Vennya di Wisma Atlet Pademangan.
Gegara tulisan netizen itu, kata 'Buna' yang merupakan panggilan Rachel dari anak-anaknya, langsung trending topic di Twitter, beberapa waktu terakhir.
"Oh dia yang harusnya karantina di wisma atlet selama 8 hari eh tapi baru 3 hari langsung kabur? Gue yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan, Demi Allah," tulis salah satu netizen dalam akun @cleverdid seperti dikutip Grid.ID,
Lantas, kemana Rachel Vennya? Hingga kini, keberadaannya bak misteri.
Selebgram yang akrab disapa Buna ini seolah menghilang. Ia yang biasanya aktif klarifikasi di media sosial seolah tak bersuara.
Di insta storynya hanya terlihat ia memosting endorse beberapa produk.
Kepergok Bersama Sang Kekasih
Tidak hanya sendiri, Rachel disebut kabur bersama kekasih, Salim Nauderer.
Hal tersebut lantaran netizen itu memergoki Rachel dan Salim satu kamar saat mengurus proses administrasi karantina di Hotel.
Terungkap di unggahan media sosialnya, sang selebgram pada September lalu memang melakukan perjalan di Amerika Serikat untuk urusan pekerjaan.
"Puas? Gue tanyain alamat di mana, sok sok bego, sampai satu kamar sama si Salim, padahal bukan suami istri. Gue minta buku nikah katanya mereka bertiga kok sama manajer Rachel yang cewek," sambung netizen yang sama memaparkan.
Netizen itu mengungkap kekesalannya karena Rachel dengan gampangnya bisa lolos dari karantina, dibandingkan dengan yang lainnya.
Tidak main-main, netizen itu sempat punya bukti unggahan Instagram Story yang tidak lama kemudian dihapus.
"Kenapa gue kesel sama dia? Karena dia dengan mudahnya lolos karantina."
"Sedangkan banyak di sini para TKW yang sudah berumur terpaksa karantina 8 hari, ada yang ortu meninggal, anak meninggal, tapi terpaksa harus 8 hari sedangkan nih orang dengan enaknya cuma 3 hari," paparnya meluapkan.
Ternyata, bukan hanya saat di hotel, netizen menyebutkan bahwa Rachel hendak kabur saat berada di bandara.
"Disuruh karantina di hotel, eh keburu ketahuan sama petugas. Jadinya bilang 'Kita memang mau karantina di wisma atlet kok wkakakkwka."
"Eh selang berapa 3 hari gataunya sudah keluar dan bikin story lagi ngerayain ulang tahun di rumahnya, ada Keanu dll, apa itu karantina di hotel," imbuhnya menyimpulkan.
Sikap Sang Bunda
Lantas kemana Rachel Vennya?
Menanggapi hal tersebut, sang bunda, Viens Tasman, ogah berkomentar.
"No comment ya," kata Viens saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/10/2021).
Viens Tasman bahkan mengaku tak tahu menahu kebenaran dari isu yang telah beredar.
"Enggak tahu ya," ujarnya.
Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS angkat bicara terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Dirinya menyebut ada peran oknum TNI yang terlibat di dalamnya.
Herwin mengungkapkan hasil penyelidikan sementara menunjukkan ada oknum TNI yang ikut terlibat hingga akhirnya Rachel Vennya berhasil kabur dari karantina.
“Ditemukan ada dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS,” kata Herwin, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021).
Pemeriksaan pun dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir.
Sehingga dalam kata lain upaya pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Hasilnya diketahui bahwa oknum TNI tersebut berperan mengatur supaya sang selebgram bisa melewati prosedur yang telah ditetapkan bagi setiap orang yang baru saja dari luar negeri.
“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” ujarnya.
Menyikapi temuan tersebut Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 maka oknum TNI itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19.
“Maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya,” tegas Herwin.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan maupun penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.
Sebelumnya ramai diberitakan selebgram Rachel Vennya telah meninggalkan RSDC Wisma Atlet Pademangan dengan tidak sesuai prosedur usai pulang dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya yang seharusnya menjalani masa karantina minimal delapan hari, malah hanya tiga hari saja berada di lokasi tersebut.
Selanjutnya Rachel Vennya malah mengunggah foto liburan di Bali.
Rachel Vennya tak berhak dikarantina di Wisma Atlet
Lebih lanjut Kolonel Arh Herwin BS, mengatakan Rachel Vennya tidak berhak untuk bisa dikarantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan dikarenakan tidak memenuhi kriteria yang ada.
“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujar Herwin.
Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan bahwa ada kriteria tertentu bagi siapa saja yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.
Kriteria pertama adalah mereka yang merupakan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Lalu ada pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau tugas belajar di luar negeri.
Selanjutnya adalah pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia usai perjalanan dinas dari luar negeri.
Sementara mereka yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021.
“Yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam,” tegas Herwin.
Kemenkes minta aparat tegas
Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mendorong aparat hukum melakukan penegakan aturan berupa sanksi bagi siapa saja melanggar aturan kekarantinaan.
Hal itu merespons kasus dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.
Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
"Meminta aparat hukum melakukan penegakan aturan termasuk sanksi kepada oknum terkait sesuai dengan peraturan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes RI ini mengatakan, pelanggaran aturan karantina dapat membahayakan kesehatan orang lain.
"Kemenkes mengimbau untuk patuh dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," lanjutnya.
Sikap sama juga ditunjukkan Juru bicara Satgas Covid-19. Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.
Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.
Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku dikutip dari Kompas.com.
Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Kabar heboh menimpa Rachel Vennya diduga melanggar aturan karantina covid-19. Ia disebut kabur dari Wisma Atlet Pademangan.
Jika kabar ini benar, Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.
(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/Rina Ayu) (Grid.id/Daniel Ahmad) (Wartakota/Junianto Hamonangan)