TRIBUNNEWS.COM - Nama Rachel Vennya kembali jadi sorotan publik.
Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat.
Kekasih Salim Nauderer ini harus menjalani masa karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.
Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.
Baca juga: Pangdam Jaya Turun Tangan Urus Kasus Rachel Vennya, Minta Oknum TNI yang Membantu segera Diselidiki
Baca juga: Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina: Reaksi Anggota DPR, Kemenkes Minta Sanksi Ditegakkan
Diketahui Rachel Vennya pulang dari Amerika Serikat pada 21 September 2021.
Itu artinya, ia baru bisa pulang dan beraktivitas seperti biasa pada 30 September 2021.
Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet terbongkar gara-gara unggahannya di media sosial.
Pada 24 September 2021, Rachel mengunggah foto dirinya tengah merayakan ulang tahun ke-26.
Ia merayakan hari kelahirannya itu bersama keluarga dan teman-teman terdekatnya.
Setelah sempat bungkam, ibu dua anak itu akhirnya buka suara.
Melalui fitur Instagram Story akun pribadinya, Rachel Vennya minta maaf.
Mantan istri Niko Al Hakim itu mengunggah tulisan putih dengan background hitam polos.
"Hallo teman teman semua..
Aku minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku," tulis Rachel di awal kalimat, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina, Polda Metro Jaya Tunggu Penyelidikan Satgas Covid-19
Baca juga: Kasus Rachel Vennya Diproses, Satgas Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Karantina
Ia mengakui jika terkadang tindakannya merugikan orang lain.
"Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong.
Aku minta maaf yg sebesar-besarnya
dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku," lanjut Rachel.
Rachel beharap ke depannya ia bisa lebih hati-hati dalam bertindak.
Di akhir tulisannya, tak lupa Rachel mengucapkan terima kasih pada teman-teman dan pihak yang telah mendukungnya.
"Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik.
Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu,
aku mau bilang terima kasih," tutup Rachel.
Melibatkan Oknum TNI
Baca juga: Sederet Kelakuan Rachel Vennya yang Tuai Kontroversi, Lepas Hijab hingga Langgar Aturan Karantina
Baca juga: Sindir Rachel Vennya, Nikita Mirzani Jadi Pengin Belajar Lolos dari Karantina
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Arh Herwin BS, mengungkapkan ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus Rachel Vennya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menunjukkan oknum TNI berinisial FS melakukan tindakan nonprosedural.
“Ditemukan ada dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS,” kata Herwin, melalui keterangan tertulis, Kamis.
“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” imbuhnya.
Karena itu, Herwin mengungkapkan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut FS sesuai perintah Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen Mulyo Aji.
Seperti diketahui, Mulyo meminta agar penyelidikan terhadap FS dipercepat.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," ujar Herwin, dikutip dari Kompas.com.
Rachel Vennya Tidak Memenuhi Kriteria Karantina di Wisma Atlet
Dikutip dari WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.
Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.
Baca juga: Soal Karantina, Nikita Mirzani Bandingkan Dirinya dengan Rachel Vennya, Merasa Diperlakukan Tak Adil
Baca juga: Satgas IDI Singgung Rachel Vennya, Karantina Wajib Dilakukan Siapapun, Jangan Merasa Istimewa
“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).
Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca berita terkait Rachel Vennya lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta /Pravitri Retno W)