TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina setelah kembali dari Amerika Serikat.
Terkait masalah yang menimpa mantan istri Niko Al Hakim ini, Polda Metro Jaya telah menangani kasus tersebut.
Baca juga: Rachel Vennya Muncul ke Publik, Akui Kabur dari Karantina karena Rindu Anak, Kini Siap Terima Sanksi
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga telah melayangkan surat panggilan untuk sang selebgram.
Hal itu disampaikan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Senin (18/10/2021).
"Kemarin sudah dirilis langsung oleh satgas, kemudian kita tindak lanjuti, hari ini (Senin) sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudara RV," ujar Yusri Yunus.
Surat panggilan tersebut juga telah tertera jadwal kehadiran Rachel Vennya.
Pihak Polda Metro Jaya menjadwalkan panggilan untuk Rachel Vennya pada Kamis (21/10/2021) mendatang.
"Kita jadwalkan hari Kamis nanti untuk hadir di sini," ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Rachel Vennya Bantah Minta Sekamar dengan Pacar Saat Hendak Karantina di Wisma Atlet
Selain itu, pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus kaburnya Rachel Vennya dariĀ karantina.
Yusri Yunus mengatakan, akan diadakan penyidikan terhadap Rachel Vennya.
"Kami akan sidik secara tuntas," ujar Yusri Yunus.
Tak hanya itu, pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah mempersiapkan strategi lain dalam penyidikan Rachel Vennya.
Yusri Yunus menuturkan, pihaknya akan membentuk gabungan satgas Covid-19 dalam mengawasi terkait karantina yang seharusnya dijalani oleh Rachel Vennya.
"Bahkan satgas pun nanti akan kita bentuk bersama-sama untuk mengawasi tentang karantina," ujar Yusri Yunus.
Ia kembali menuturkan soal dampak yang akan ditimbulkan setelah Rachel Vennya kabur dari tempat karantinanya.
Dampak tersebut bisa membahayakan seluruh masyarakat di Indonesia terkait dengan penyebaran virus Covid-19.
"Ini dampaknya yang memang sanga-sangat berbahaya, ketentuan dari negara ini kita harus karantina selama 5 hari, harus! untuk memutus rantai penularan Covid," ujar Yusri Yunus.
Namun, Rachel Vennya justru telah melanggar aturan negara soal kewajiban karantina setelah bepergian dari luar negeri.
Baca juga: Usut Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet, Kapolda: Kami akan Bongkar Mafia Karantina
Untuk itu, pihak Polda Metro Jaya harus segera memproses ke jalur hukum terkait perbuatan yang dilakukan ibu dua anak ini.
Sementara itu terkait surat panggilan, Polda Metro Jaya hanya akan memanggil Rachel Vennya seorang diri.
Setelah Rachel Vennya memberikan klarifikasi, maka Polda Metro Jaya nantinya akan memanggil pihak lain yang bersangkutan.
Lantaran, Rachel Vennya diduga kabur bersama sang kekasih dan seorang rekannya yang ikut ke Amerika Serikat.
"Ya kita undang RV dulu, sambil berjalan, klarifikasi dulu nanti kita tunggu, nanti semuanya kita usut," ujar Yusri Yunus.
Yusri Yunus juga menuturkan akan ada sanksi pidana terkait dengan perbuatannya itu.
Ia mengatakan, soal telah tertulis undang-undang terkait karantina dan wabah penyakit.
"Ya jelas orang ada undang-undang karantina, ada undang-undang wabah penyakit," ujar Yusri Yunus.
Diketahui, Rachel Vennya kabur dari karantina dengan dibantu oleh oknum TNI yang berinisial FS.
Anggota kepolisian Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran juga menuturkan soal dugan mafia karantina.
"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat di dalam mafia karantina," ujar Fadil Imran.
Simak berita lainnya terkait dengan Rachel Vennya kabur dari karantina
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)