News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya, kamis (21/10/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunu mengatakan ancaman satu tahun penjara menanti Rachel Vennya, jika terbukti bersalah.

Namun, ia masih belum bisa memastikan soal itu karena saat ini Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer sedang diperiksa.

"Saudari RV pukul 14.00 tadi baru sampai ke PMJ yang bersangkutan sementara sekarang diambil keterangannya, jadi kita belum busa menyampaikan apa hasil pemeriksaan," ucap Kombespol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

"Dugaan persangkaan pasalnya di UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit, kemudian di UU No 6, tahun 18 tentang kekarantinaan pasal 93 kalau penyakit pasal 14 ancamannya adalah satu tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya yang Dikawal Bodyguard Diam Seribu Bahasa

Baca juga: 11 Poin Pengakuan Rachel Vennya Terkait Pelanggaran Karantina: Akui Malu, Siap Terima Sanksi

Yusri menuturkan bahwa kejadian dugaan pelanggaraan kekarantinaan itu terjadi pada 17 September 2021 kemarin.

"Tapi yang penting temen-temen tahu ini kejadian tanggal 17 September lalu, adanya dugaan yang bersangkutan tidak karantina," bebernya.

"Jadi hari ini Kita jadwalkan untuk mengundang saudari RV, bersama dua rekannya SS dan M, untuk kita jadwalkan undangan klarifikasi," lanjutnya.

Ketika tiba di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya dan Salim Nauderer hanya diam seribu bahasa sambil berlindung dibalik bodyguard.

Bahkan Vennya sempat terlihat lemas saat dikerubungi awak media untuk dimintai keterangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini