"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan sidang Anji.
Dakwaan Anji
Atas kasus Anji, jaksa mendakwa suami dari Wina Natalia itu dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana menimalnya tidak ada, maksimal (kurungan penjara) 12 tahun ya kalau enggak salah," ucap jaksa Joseph Christian yang ditemui usai persidangan.
Tak gunakan jasa pengacara
Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Manji menjalani sidang perdana kasus narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dari RSKO, Rabu (15/9/2021).
Sidang yang diikuti Anji secara virtual itu beragendakan pembacaan dakwaan.
Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan kesiapannya menghadapi persidangan seorang diri tanpa bantuan kuasa hukum.
"Apakah saudara enji mau didampingi penasihat hukum?" kata majelis hakim, Yulisar didalam persidangan.
"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji Manji.
Hakim tidak mempermasalahkan keinginan pria 42 tahun itu menjalani persidangan tanpa didapingi penasihat hukum.
Polisi dan jaksa sebelumnya sudah menyarankan Anji menggunakan jasa pengacara. Namun, Anji rupanya bersikeras tidak menggunakannya.
Jaksa menyebut yang dilakukan Anji adalah haknya sebagai terdakwa. Hal itu sama sekali tak mempengaruhi proses persidangan.
Dituntut hukuman rehabilitasi