News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Rachel Vennya Mengendarai Mobil Pelat Nomor RFS ke Polda, Adam Deni: Dia Selebgram Apa Pejabat?

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni soroti mobil dengan kode pelat nomor RFS yang dikendarai Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya.

"Ditambah lagi ada beberapa orang yang sok berperan kaya bodyguard ala2 gitu yang ngalangin wartawan sampe nyenggol2 dan bikin situasi panas.

Emang RV pejabat ya? pelat mobilnya RFS.

Saya bersama teman2 media, gas terus pokoknya. Jangan sampe kendor untuk follow up kasus RV!!" pungkas Adam Deni.

Adam Deni juga membela para wartawan yang dituding terlalu mendesak sang selebgram.

Baca juga: Pandemi Belum Usai, Indonesia Mungkin Alami Gelombang Ketiga, Kasus Rachel Vennya Bisa Jadi Pemicu

Baca juga: POPULER Seleb: Tangis Celine Evangelista | Foto Rachel Vennya saat Datangi Polda Metro Jaya

Diwartakan Kompas.tv sebelumnya Rachel Vennya dicecar 35 pertanyaan terkait kasus pelanggaran kekarantinaan saat diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Rachel Vennya diperiksa selama delapan jam oleh tim penyidik seputar kasus pelanggaran kekarantinaan atau tidak menjalani karantina paska melakukan perjalanan sesuai aturan pemerintah terkait perjalanan selama masa pandemi demi menekan penyeberan Covid-19.

Setelah diperiksa, Rachel Vennya meminta maaf kepada masyarakat.

Kuasa Hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan dalam pemeriksaan klienya tersebut tidak menjelaskan detail pemeriksaan oleh tim penyidik namun hanya menjelaskan seputar kronologis.

Terancam Penjara Satu Tahun

Sebelumnya, pemerintah memastikan hukum ditegakkan kepada pelanggar karantina.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).

Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.

Apabila ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi.

Jika terbukti bersalah, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

(Tribunnews.com/ Dipta/ Suci Bangun DS) (Kompas.tv/Theo Reza)

Simak berita lainnya terkait Rachel Venya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini