Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebragm Rachel Vennya tidak penuhi panggilan polisi terkait platform nomor RFS hari ini.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo S.I.K., M.T.C.P.
Sambodo menyebut jika Racehl Vennya berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan lain.
Baca juga: Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa Lagi, Masih Soal Karantina atau Kasus Pelat Nomor RFS?
Baca juga: Rachel Vennya Ketahuan Bohong? Mengaku Tak Menginap di Wisma Atlet, Kapendam Jaya Bawa Bukti Berbeda
"Kali ini memang RV itu kita jadlwakan untuk klarifikasi jam 10. Tetapi, yang bersangkutan sudah menghubungi AKBP Argo," kata Sambodo saat ditemui di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pangeran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Rachel akan dijadwalkan ulang untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, (26/10/2021) sesuai dengan surat panggilan pukul 10.00 WIB.
"Karena masih ada kegiatan hari ini, dia tidak bisa datang. Rencana akan kita tunggu besok pagi," sambungnya.
Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika ibu dua anak itu menghadiri Polda Mtero Jaya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ada Bukti Kehadiran 3 Hari di Wisma Atlet, Tapi Rachel Vennya Klaim Tak Ikut Karantina, Kok Bisa?
Baca juga: Peran Dua Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Lolos dari Karantina di Wisma Atlet Terungkap
"Tentu terkait penggunakan TNKB dan STNK yang digunakan pada saat diperiksa di Polda Metro Jaya di mana data yang ada di kita seharusnya bewarna putih, tapi Alphard tersebut berwarna hitam," kata Sambodo
"Kita lihat pelanggaran seperti apa. Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya kembali akan dipanggil pihak kepolisian. Kali ini terkait plat nomor polisi yang digunakannya saat mengunjungi Polda Metro Jaya.
Mobil milik Rachel Vennya jadi sorotan karena menggunakan pelat khusus RFS saat dijemput setelah menjalani pemeriksaan dugaaan pelanggaran kekarantinaan pada Kamis (21/10/2021).
Apa itu kode RFS? Seistimewa Apa? Siapa yang Biasa Memakai?
Dikutip dari Kompas.com, RFS adalah bagian tanda nomor kendaraan khusus.
Selain RFS, tanda nomor kendaraan khusus lainnya yakni RFD dan RFP.
Tiga kode ini tidak bisa digunakan warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait.
Penggunaan pelat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai adanya TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia yakni TNKB dengan spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada Ranmor yang dipakai petugas intelijen dan penyidik Polri.
Adapun TNKB khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
Daftar plat nomor khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan kode RF ini ternyata terdapat beberapa macam, yakni:
- Mobil bernopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat berakhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Selanjutnya pelat nomor berakhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).