TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya harus menghadapi masalah baru terkait pelat nomor mobilnya.
Padahal, kasus dugaan kabur dari karantina yang menjadi sorotan belakangan belum jelas ujungnya.
Seperti diketahui, Rachel datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Rachel menggunakan pelat B 139 RFS di mobil yang tak seharusnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sang selebgram dapat dijerat undang-undang tentang lalu lintas.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Alasan Rachel Vennya Tak Penuhi Panggilan Terkait Pelat Mobil RFS, Polisi Sebut Diundur Selasa
Kata Kombes Sambodo, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang jika terbukti melanggar.
"Ini hanya tilang ya, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," terang Sambodo.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata pelat nomor tersebut seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwarna putih.
Sementara mobil yang membawa Rachel Vennya saat keluar dari Polda Metro Jaya ialah Toyota Alphard warna hitam.
Kendati begitu, polisi belum bisa menentukan sanksi yang bakal diterima Rachel Vennya.
"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa. Apakah memang kendaraannya sudah berganti warna namun belum dirubah di STNK-nya," ujar Kombes Sambodo.
"Atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.
Mengenai pelat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Sambodo mengklarifikasi.
Baca juga: Kaget Stefan William dan Celine Evangelista Bercerai, Natasha Wilona Berikan Doa Terbaik
Baca juga: Celine Evangelista Masih Puji Stefan William Meski Sudah Bercerai: Dia Laki-laki Terbaik
Kombes Sambodo menyebut jika warga sipil pun bisa memilikinya.
Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunakan pelat RFS dengan 3 angka.
"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus dan STNK rahasia. Itu ada aturannya," jelas Sambodo.
"Salah satunya adalah RFS untuk pejabat sipil, tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu 4 angka."
"Kalau yang kemarin 3, 2, 1 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa," paparnya.
Kombes Sambodo memang belum memastikan pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.
Akan tetapi, terdapat sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh mantan istri Niko Al Hakim itu.
"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.
"Atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK."
"Makanya, nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Baca juga: Dihipnotis Uya Kuya, Teuku Ryan Buat Pengakuan yang Bikin Ria Ricis Lepas Cincin Tunangan, Ada Apa?
Baca juga: Babymoon ke Turki, Rizky Billar Siaga Siapkan Barang Ini untuk Digunakan Lesti Kejora
Berita lain terkait selebgram Rachel Vennya
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)