TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya harus kembali berurusan dengan kepolisian gara-gara pelat nomor mobil yang ia gunakan saat pulang dari Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Selain karena pelat nomor RFS yang disebut khusus, warna mobil tersebut rupanya juga tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK.
Berdasarkan surat kendaraan, pelat nomor B 139 RFS milik Rachel Vennya ini seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwana putih.
Baca juga: Ayu Ting Ting Kembali Laporkan KD ke Polisi Terkait UU ITE
Baca juga: Dua Kali Gagal Berumah Tangga, Celine Evangelista Ungkap Kriteria Suami Idamannya
Sementara mobil yang dibawanya adalah Toyota Alphard warna hitam.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/10/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan mobil tersebut sebenarnya berwarna putih.
AKBP Argo menyebutkan bahwa Rachel mengubah warna mobilnya menjadi hitam dengan menggunakan stiker.
"Saudari RV telah mengakui merubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK berwarna putih metalik," kata AKBP Argo Wiyono.
Lanjut Argo menerangkan dengan bukti tersebut, Rachel Vennya terbukti melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Rachel dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Selain itu, mobil Toyota Alphard dengan pelat nomor B 139 RFS juga disita.
"Saudari RV dikenakan sanksi tilang, yaitu Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas AKBP Argo.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
"Dan penyitaan 1 unit Toyota Alphard dengan nomor B 139 RFS," paparnya.
Baca juga: Akui Tak Mau Tunda Momongan, Ridho DA dan Syifa Ngaku Ingin Punya Anak Kembar
Baca juga: Kaget Stefan William dan Celine Evangelista Bercerai, Natasha Wilona Berikan Doa Terbaik
Mengenai pelat RFS yang konon hanya untuk pejabat saja, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengklarifikasi.
Kombes Sambodo menyebut jika warga sipil pun bisa memilikinya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (25/10/2021).
Namun dengan catatan pembayaran pajak yang berbeda kalau menggunakan pelat RFS dengan 3 angka.
"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK khusus dan STNK rahasia. Itu ada aturannya," jelas Sambodo.
"Salah satunya adalah RFS untuk pejabat sipil, tapi di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu 4 angka."
"Kalau yang kemarin 3, 2, 1 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa," paparnya.
Kombes Sambodo memang belum memastikan pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya.
Akan tetapi, terdapat sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh mantan istri Niko Al Hakim itu.
"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 kaitan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia.
"Atau dia melanggar Pasal 288 terkait dengan tidak dapat menunjukkan STNK."
"Makanya, nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Baca juga: Dihipnotis Uya Kuya, Teuku Ryan Buat Pengakuan yang Bikin Ria Ricis Lepas Cincin Tunangan, Ada Apa?
Baca juga: Babymoon ke Turki, Rizky Billar Siaga Siapkan Barang Ini untuk Digunakan Lesti Kejora
Berita lain terkait selebgram Rachel Vennya
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)