Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) resmi memutuskan perceraian secara verstek pasangan artis Dj Una dan Irsan Ramadhan.
Hal tersebut diketahui dari kuasa hukum Dj Una, Luvino Siji Samura.
Ia menjelaskan jika putusan dibacakan oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan karena Irsan Ramadhan tidak hadir sejak sidang perdana perceraian pada Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Tutup Pintu Rujuk, Putri Una Ingin Segera Bercerai dari Irsan Ramadan
Baca juga: DJ Una Blak-blakan Ungkap Alasan Gugat Cerai Irsan Ramadhan, Singgung soal Perbedaan Visi Misi
"Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat secara verstek, karena tidak hadir saudara tergugat," ucap kuasa hukum Una, Luvino Siji Samura, saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
Tak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan hak asuh anak kepada wanita bernama asli Putri Una Astari Thamrin.
Begitupun Irsan yang harus memberikan nafkah pada anaknya sebesar Rp 10 juta perbulan.
"Menjatuhkan hak hadhanah, itu pemeliharaan anak kepada penggugat, yaitu saudara Putri Una," kata Luvino menirukan perkataan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari pemain sinetron Putri Una mengenai rumah tangganya dengan Irsan Ramadan.
Setelah empat tahun membina rumah tangga tanpa adanya kabar miring, Putri Una mengejutkan publik karena menggugat cerai Irsan Ramadan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putri Una melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan 4 Oktober 2021, yang terdaftar dalam nomor perkara 3538/Pdt.G/2021/PA_JS dengan dua poin gugatan bercerai dan hak asuh anak dari Irsan Ramadan.
Dari pernikahan keduanya ditahun 2017 mereka dikaruniai seorang anak bernama Kyrie Arnatama.