Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma telah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara soal kasus penyalahgunaan gunakan dan kepemilikan narkoba.
Hal tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti/
Ia mengungkapkan, Ridho Rhoma telah bersatus sebagai narapidana.
Baca juga: Banyak Orang Menirunya, Rhoma Irama Anggap Itu Rahmat, Komedian Sule Ucap Terima Kasih
Baca juga: Ridho DA Ungkap Persiapan Jelang Penikahannya, Sebut hanya Sebar 200 Undangan
Anak dari Rhoma Irama itu divonis dua tahun hukuman penjara pada 21 September 2021.
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021).
Saat ini Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur pada Kamis (28/10/2021) sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menangkap kembali menangkap pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Disebut-sebut Ridho ditangkap di kawasan Jakarta.
Baca juga: Ridho Rhoma Dipenjara karena Kasus Narkoba, Rhoma Irama Kabarkan Kondisinya : Baik, Agak Bandel
Baca juga: Ridho DA Ungkap Alasan Ingin Segera Menikah, Gara-gara Lihat Anak Rizki DA
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini dikabarkan positif menggunakan amphetamine.
Hal ini bukanlah kali pertama putra Raja Dangdut Rhoma Irama terseret kasus narkoba.
Diketahui Ridho Rhoma baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus pertama yang menimpa Ridho Rhoma terjadi pada Maret 2017 silam.
Polisi menangkap Ridho Rhoma dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Sempat bebas dari penjara pada 2018, Ridho Rhoma kembali ditangkap.