TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ridho Rhoma kembali berstatus narapidana. Ia mendapat vonis 2 tahun penjara yang diterimanya dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Kini anak raja dangdut Rhoma Irama ini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang.
Bagaimana kondisinya?
Baca juga: Akui Tak Mau Tunda Momongan, Ridho DA dan Syifa Ngaku Ingin Punya Anak Kembar
Baca juga: Ridho Rhoma Resmi Jadi Narapidana Lagi, Rhoma Irama: Alhamdulillah Berjalan Lancar
Divonis 2 Tahun, Langsung Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Tidak terekspos, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.
Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Sesuai dengan prosedur di masa pandemi, Ridho tentunya diwajibkan menjalani tes kesehatan dan menjalani isolasi sebelum masuk lapas.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.
"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.
Baca juga: Rhoma Irama Siapkan Project Duet dengan Elvy Sukaesih, Lagunya Masih Dirahasiakan
Baca juga: Rhoma Irama Siap Guncang Panggung Grand Final RSID dan Jadi Penasihat Calon Bintang Dangdut
Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.
Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Ridho Rhoma Minta Doa
Ridho Rhoma mengungkapkan bahwa dirinya berada dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah sehat," tutur Ridho Rhoma saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2021).
Tidak banyak yang diucapkannya, anak sang raja dangdut Rhoma Irama itu memohon doa supaya bisa menjalankannya hingga selesai.
"Ya minta doanya aja semoga bisa menjalankannya dengan baik dan sampai selesai," tukas anak Rhoma Irama itu.
Respon Rhoma Irama
Mengetahui anaknya kembali merasakan dinginnya kehidupan jeruji besi, karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, begini respon sang ayah Ridho Rhoma.
Ayahanda Ridho Rhoma, Rhoma Irama buka suara terkait vonis putranya selama dua tahun kurungan penjara. Ia mengaku sudah mengetahuinya.
"Iya, Ridho sudah di Lapas. Kita berdoa aja dan ikutin proses," kata Rhoma Irama ketika ditemui di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.
Rhoma Irama menegaskan dirinya terus mengikuti proses persidangan Ridho atas kasus narkoba selama ini. Ia menyebut proses persidangan berjalan lancar dan putranya didampingi pengacara keluarga.
"Vonis dan sidang alhamdulillah berjalan lancar. Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan apa-apa," ucapn Raja Dangdut itu.
Meski sudah tersandung untuk kedua kalinya, Rhoma memastikan dirinya tidak akan meninggalkan Ridho dua tahun kedepan karena harus menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pasti saya akan support," ungkapnya.
Rhoma Irama menegaskan dirinya akan terus mendampingi Ridho Rhoma sampai keluar penjara dan memaafkan perbuatan putranya itu.
"Intinya doain aja buat Ridho," ujar Rhoma Irama.
(Grid.ID/Daniel Ahmad/Wartakota/Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com/Fauzi)