Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTA KOTA, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya kehidupan jeruji besi, karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma sudah menerima vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia dihukum menjalani dua tahun penjara dan saat ini, sudah mulai menjalani hukuman di LP Cipinang.
Ayahanda Ridho Rhoma, Rhoma Irama buka suara terkait vonis putranya selama dua tahun kurungan penjara. Ia mengaku sudah mengetahuinya.
"Iya, Ridho sudah di Lapas. Kita berdoa aja dan ikutin proses," kata Rhoma Irama ketika ditemui di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.
Baca juga: Ammar Zoni dan Irish Bella Galang Dana, Bantu Korban Kebakaran Kampung Adat Nggela Flores
Rhoma Irama menegaskan dirinya terus mengikuti proses persidangan Ridho atas kasus narkoba selama ini. Ia menyebut proses persidangan berjalan lancar dan putranya didampingi pengacara keluarga.
"Vonis dan sidang alhamdulillah berjalan lancar. Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan apa-apa," ucap Raja Dangdut itu.
Meski sudah tersandung untuk kedua kalinya, Rhoma memastikan dirinya tidak akan meninggalkan Ridho dua tahun kedepan karena harus menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pasti saya akan support," ungkapnya.
Baca juga: Keljo Idol Rilis Single Sesal Terlambat, Cerita Soal Penyesalannya dalam Asmara
Rhoma Irama menegaskan dirinya akan terus mendampingi Ridho Rhoma sampai keluar penjara dan memaafkan perbuatan putranya itu.
"Intinya doain aja buat Ridho," ujar Rhoma Irama.
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok disebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Ridho Rhoma tidan sendiri. Ia ditangkap dengan dua pria lain, dan ditemukan barang bukti tiga pil ekstasi dari dalam bungkus rokok dari anak Rhoma Irama itu dari kantung celananya.
Saat pemeriksaan urin, polisi mendapatkan hasil bahwa urin Ridho Rhoma positif mengandung amphetamine.
Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kini Ridho Rhoma sudah dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur usai divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Arie Puji Waluyo/ARI).