News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rachel Vennya

Kabarnya Rachel Vennya Bakal Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Sebut Nasib Kliennya, Ini Penjelasan Polisi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabarnya Rachel Vennya Bakal Jadi Tersangka? Kuasa Hukum Sebut Nasib Kliennya, Ini Penjelasan Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya terus diselidiki polisi. Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan sang manajer Maulida Khairunnisa kembali diperiksa polisi.

Sang selebgram keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) pada pukul 15.13 WIB.

Rachel Vennya menjalani pemeriksaan selama enam jam. Dari jadwal pemeriksaan jam 10.00 Rachel terlihat datang lebih awal, dua jam sebelumnya.

Baca juga: Beda Sikap Rachel Vennya dan Kekasihya Salim Nauderer Saat Kembali Diperiksa Polisi, Lebih Tenang

Baca juga: BREAKING NEWS, Rachel Vennya Kembali Diperiksa, Tiba Lebih Pagi di Polda Metro Jaya

Saat pemeriksaan kedua ini beredar santer jika Rachel Vennya bakal jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan.

Benarkah? Ini jawaban pihak Rachel Vennya dan Kepolisian.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021) (Tribunnews.com/Bayu)

Kuasa Hukum Sebut Rachel Vennya Siap Jadi Tersangka
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengatakan kliennya siap jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Rachel sudah dua kali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina.

"Ya Insya Allah siap (jadi tersangka) lah ya," kata Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) dikutip dari artikel di TribunJakarta.com dengan judul Rachel Vennya Ngaku Siap Jadi Tersangka Usai Kabur dari Karantina, Kuasa Hukum Ungkap Nasib Kliennya, 

Indra memastikan Rachel Vennya bakal mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Ya sudah disampaikan Rachel dan kawan-kawan siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan," ujar dia.

Rachel Vennya dengan Salim Nauderer di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021). (Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta) ()

Indra mengatakan kliennya masih berstatus sebagai saksi meski sudah 2 kali diperiksa.

"Ini baru kemarin naik penyidikan kan. Secara otomatis kan masih diperiksa sebagai saksi," kata Indra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.Tribunnews.com/Fandi Permana)

Benarkah Rachel Vennya Bisa Jadi Tersangka? Begini Penjelasan Polisi
Setelah pemeriksaan pada hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penyidik bakal kembali melakukan gelar perkara.

Hal itu untuk penetapan status hukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.

"Hari ini masih berlangsung. Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka," kata Yusri.

"Nanti kita tunggu pemeriksaan ini," lanjut Yusri.

Baca juga: Benakah Rachel Vennya Berpotensi Jadi Tersangka? Kuasa Hukum: Masih Saksi

Baca juga: Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan Selama Enam Jam Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Rachel Vennya dan Salim Naureder Lebih Tenang di Pemeriksaan Kedua
Ada perbedaan yang cukup mencolok ketika Rachel Vennyan kekasihnya, Salim Nauderer hadir di Polda Metro Jaya untuk pemanggilan kedua.

Kali ini Vennya dan Salim terlihat lebih tenang dan tak ada pengawalan dari body guard.

Bahkan Rachel Vennya sempat menyapa dan menjawab pertanyaan awak media dengan ramah.

"Doain aja ya kak," kata Rachel Vennya saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).

Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (1/11/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Berbanding terbalik dengan kehadirannya pada pemeriksaan perdana 24 Oktober 2021 lalu.

Kehadirannya sempat membuat riuh karena adanya aksi saling dorong antara body guard Vennya dan media, bahkan Vennya sempat hampir terjatuh.

Salim Nauderer pun hari ini terlihat lebih santai, berbeda dengan ketika pertama memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Salim saat itu terus berada di belakang Vennya dan siaga memegang erat sang kekasih agar tak terjatuh.

Hari ini keduanya kembali diperiksa setelah kasus dugaan kabur karantina mereka naik ke tahap penyidikan.

Meski begitu, hingga saat ini status hukum dari Rachel Vennya masih sebagai saksi.

Enam Jam Diperiksa, Rachel Vennya Diam Usai Dicecar 38 Pertanyaan
Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa selesai jalani pemeriksaan selama enam jam.

Keduanya keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) pada pukul 15.13 WIB.

Menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam, Rachel Vennya sendiri dicecar 38 pertanyaan terkait kasus dugaan kabur karantina.

"38 pertanyaan, status masih sebagai saksi," kata kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, Senin (1/11/2021).

"Itu materi penyidikan, (pertanyaan) seputar kronologi. Saya tidak share lebih lanjut," kata Indra.

Rachel Vennya bungkam seusai pemeriksaan. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Rachel Vennya diam seribu bahasa tidak berbicara sedikitpun atas pertanyaan awak media mengenai pemeriksaan kali ini.

Hanya manajer Vennya yakni Maulida yang meminta awak media tak saling dorong.

"Boleh nggak jangan didorong, yaudah kasih jalan aja!," ujar Maulida dengan nada tinggi.

Sementara itu, Salim Nauderer tampak mengawal ketat kekasihnya tersebut.

Salim terlihat merangkul pundak Rachel Vennya sambil berjalan menuju mobil.

Sekedar informasi, Vennya dan Salim beserta manajernya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan dan wabah penyakit.

Keduanya kabur dari kewajiban karantina usai pergi berlibur ke Amerika Serikat beberapa bulan lalu.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana/TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini