TRIBUNNEWS.COM - Farhat Abbas belum mengetahui perkembangan kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS yang menjerat Olivia Nathania, anak Nia Daniaty.
Sebab, ia bukan kuasa hukum bekas anak sambungnya itu. Mereka jarang berkomunikasi.
"Saya belum tahu (perkembangannya), saya juga bukan kuasa hukumnya, nanti saya cek," kata Farhat Abbas, saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
"Jarang (komunikasi dengan OI), sama ibunya aja, sama pengacaranya," lanjutnya.
Baca juga: Status Tersangka Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania Ditentukan Penyidik Pekan Depan
Sebagai orangtua, Farhat juga mempersilakan proses yang berlaku berjalan sebagaimana mestinya.
"Ya silahkan aja, kan biar orang harus berhati hati lagi, kita lihat nanti ini kerjasama atau apa," tuturnya mengungkapkan.
Ia menambahkan kalau Olivia harus bertanggung jawab dan menjalani proses hukum dengan baik.
"Tetap harus bertanggung jawab dan menjalani, ikuti proses aja," kata Farhat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Metro Jaya kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS dengan terlapor Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, sudah dinaikkan jadi penyidikan.
Baca juga: Olivia Nathania Bantah Nia Daniaty Jual Aset untuk Bantu Dirinya Lepas dari Kasus Dugaan CPNS Fiktif
Baca juga: Pengakuan Korban Seleksi CPNS Fiktif, Gadai Rumah untuk Bayar Biaya Admin keĀ Olivia Nathania
Peningkatan status kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana usai melakukan gelar perkara.
Sebagai informasi, Olivia Nathania telah menjalani 2 kali pemeriksaan dari 4 kali undangan klarifikasi.
Dua di antaranya tidak hadir dengan alasan belum siap mental dan tidak enak badan.
Baca juga: Rafly N Tilaar Klaim Tak Tahu Apa-apa, Semua Rekening hingga ATM Dikuasai Sang Istri Olivia Nathania
Sementara, dari 2 pemeriksaan tersebut, Olivia Nathania mengaku dicecar 83 pertanyaan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Rafly Noviyanto Tilaar sudah menjalani 1 kali pemeriksaan dari 2 undangan klarifikasi.
Dari satu kali pemeriksaan, Rafly Noviyanto Tilaar dicecar 33 pertanyaan dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut berjumlah 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.