TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pesinetron Kenang Mirdad angkat bicara perihal perkembangan perceraiannya dengan Tyna Kana.
Kuasa hukum Kenang Mirdad, Zikri Muhammad Luthfi menyampaikan kalau kliennya akan memperjuangkan hak asuh anak, dalam proses cerainya dengan Tyna Kana.
"Kami menanggapi statemen dari pihak penggugat (Tyna Kana), bahwa sejatinya klien kami juga memperjuangkan hak asuh anak," kata Zikri Muhammad Luthfi kepada awak media, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/11/2021).
Zikri mengatakan usaha pria 34 tahun itu mendapat hak asuh anak, dengan mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik, dalam agenda menanggapi gugatan dari Tyna.
"Gugatan balik atau rekonvensi ini ya kami perjuangkan hak asuh anak. Namun, isi gugatannya tidak bisa kami sampaikan," ucapnya.
Tentu didalam UU, anak yang masih dibawah umur hak asuh akan jatuh ke tangan ibunya.
Lantas, apa landasan adik Nana Mirdad itu melakukan perjuangan mendapatkan hak asuh anak dari istrinya, Tyna?
"Bagaimana pun klien kami (Kenang Mirdad) menyayangi anak-anak dan punya hak untuk mengasuhnya. Maka dari itu lah klien kami memperjuangkan dan mempertahankan anak dibawah pengasuhannya," jelasnya.
Lalu, apakah pria kelahiran Jakarta, 5 Februari 1987 itu mengajukan gugatan hak asuh anak karena adanya isu orang ketiga atau diduga Tyna punya Pria Idaman Lain?
"Isu orang ketiga kami serahkan ke publik, kami tidak bisa menanggapi. Cuma memang biar publik yang menilai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zikri mengatakan bahwa Kenang Mirdad berusaha agar hak asuh anak jatuh ke tangannya, sehingga gugatan balik perlu dilakukan.
"Hasilnya kami serahkan ke Pengadilan saja," ujar Zikri Muhammad Luthfi.
Diberitakan sebelumnya, Tyna Kanna dinikahi Kenang Mirdad Agustus 2009. Selama 12 tahun menikah, keduanya dikaruniai tiga orang anak.
Selama 12 tahun menikah, rumah tangga Kenang Mirdad dan Tyna Kanna jauh dari masalah. Mereka kerap memperlihatkan kemesraan dan terlihat harmonis
Namun, Tyna Kanna diketahui mendaftarkan gugatan cerai atas Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021.
Gugatan cerai Tyna Kanna terhadap Kenang Mirdad terdaftar dengan nomor perkara 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Tyna Kanna belum mau membuka apa penyebab dirinya menceraikan anak dari Jamal Mirdad dan Lydia Kandou itu. (Tribunnews/WartaKota)