News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel & Suami Meninggal

Ayah Vanessa Angel Lega Dengar Kabar Tubagus Joddy adi Tersangka, Ini Permintaannya Pada Sang Sopir

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doddy Sudrajat saat ditemui di rumah duka kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doddy Sudrajat, ayah dari Vanessa Angel mengaku lega dengar kabar soal supir Vanessa, Tubagus Joddy.

Joddy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Penetapan tersangka tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.

Baca juga: Tangis Adik Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Sebut Masih Sakit Hati dan Belum Siap Bertemu Joddy

Baca juga: Tubagus Joddy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kini Ditahan di Polres Jombang

"Ya sudah lega kami lega," kata Doddy Sudrajat di rumah duka kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).

"Iya kita sudah denger ya Joddy jadi tersangka," lanjutnya.

Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy. (Instagram @bibliss/@tubagusjoddy)

Doddy mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Joddy sebagai tersangka, ia meminta agar supir Vanessa itu bisa mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Yaa kalau sudah jadi tersangka harus dijalankan sesuai hukum berlaku," kata Doddy.

"Kalau di sana ada pasal yang dilanggar, ya kita ikuti aja persidangannya," terangnya.

Doddy ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atas tindakan Joddy tersebut, ia terancam 12 tahun penjara.

Kini Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Pacu Mobil di Atas Ambang BatasĀ  Kecepatan
Sebelumnya, Tubagus Mohammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah atas insiden kecelakaan maut, di Tol Jombang, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (10/11/2021) sore.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus M Joddy juga sudah dilakukan penahanan yang dilakukan di Mapolres Jombang, pada malam harinya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, perubahan status terhadap Tubagus Joddy, yang semula saksi menjadi tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara kedua.

Gelar perkara kedua tersebut dilakukan penyidik Satlantas Polres Jombang dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.

Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). (Instagram Joddy/via KOMPAS.com)

Penyidik berhasil menemukan unsur tindakan pidana, yakni Joddy memacu kecepatan mobil melebihi ambang batas kecepatan jalam tol 80 Km/jam.

Kemudian, Si sopir sempat mengoperasikan ponsel pribadinya sebanyak dua kali, selama mengemudi.

"Pada hari rabu itu juga saudara Joddy sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Gatot.

Sekadar diketahui, Vanessa Angel beserta suaminya Febri Andriansyah dipastikan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A, Kamis (4/11/2021) siang.

Selain dua orang korban jiwa. Dalam insiden tersebut ternyata terdapat tiga orang dikabarkan selamat.

Dua orang diantara berusia dewasa yang merupakan asisten rumah tangga (ART). Satu orang bertugas sebagai perawat bayi, dan satu orang lainnya sopir pribadi dari pasutri Vanessa Angel & Febri.

Mereka bernama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) warga Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor.

Sedangkan, perawat bayi, Siska Lorensa (21) warga Nanggerang RT 04/08 Cililin, Bandung Barat.

Sedangkan, satu orang lainnya, merupakan anak dari Vanessa Angel, berjenis kelamin laki-laki bernama Gala Sky berusia 1,7 tahun.

Sedangkan, kronologi kecelakaan tersebut bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU berisi lima orang termasuk sopir itu, melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya.

Setibanya di KM 672.400/A, mendadak laju mobil oleng ke sisi kiri bahu jalan. Tak pelak, membuat mobil menghantam pembatas jalan berbahan beton.

Kuatnya benturan, membuat bodi mobil terpelanting dari titik benturan di KM tersebut sejauh 30 meter hingga mobil teronggok di lajur cepat.

Sedangkan, jenazah Febri yakni korban meninggal lain, diketahui masih di dalam tempat duduknya, di samping kiri sopir. Karena, Febri diketahui masih mengenakan sabuk pengaman kendaraan.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sopir yang mengendarai mobil Pajero Sport milik Vanessa ini dijerat pasal berlapis.

Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah.

Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.

Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).

"Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021).

Setelah kondisinya pulih hingga ditetapkan sebagai tersangka, kini Joddy ditahan di rumah tahanan Polres Jombang, Jawa Timur.

"Hari ini (Kamis, 11 November 2021), yang bersangkutan saudara Joddy dilakukan penahanan, itu update-nya," ujar Gatot.

Di sisi lain, Gatot juga masih mendalami mengenai fakta-fakta sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.

Satu di antaranya terkait isi percakapan di handphone Joddy.

Menurut Gatot, sebelum peristiwa maut itu terjadi, Joddy sempat menelepon orang tuanya.

"Terkait isi HP yang bersangkutan ini yang kami dalami, karena data yang kami terima pada pukul 11.58 WIB, yang bersangkutan sempat menghubungi orang tuanya."

"Oleh sebab itu orang tuanya kami lakukan pemeriksaan kemarin. Kemudian pada saat kejadian (kecelakaan) itu pukul 12.32 WIB."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini