Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banding Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan Fajar Umbara terhadap putra Yuyun Sukawati diterima Pengadilan Tinggi Banten.
Hukuman Fajar Umbara ditambahkan setelah banding yang dilakukan jaksa diterima.
Yuyun Sukawati menuturkan saat ini hukuman Fajar Umbara naik dari yang semula 2 tahun 2 bulan menjadi 2 tahun 8 bulan.
"Ahamdulilah mas putusan Pengadilan Tinggi Banten jaksa menang banding," ujar Yuyun Sukawati saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/11/2021).
"Naik hukuman untuk Fajar, dari 2 tahun 2 bulan menjadi 3 tahun kurang 4 bulan (32 bulan)," bebernya.
Yuyun mengatakan ia mendapat kabar tersebut dari jaksa yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Fajar Umbara Divonis Dua Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertimbangan Kemungkinan Banding
Baca juga: Yuyun Sukawati Lihat Fajar Umbara Tak Sesali Perbuatannya, Akui Kecewa Vonis Hakim
"Aku ditelfon jaksa mas hari Senin tanggal 8 diberi tahu menang jaksanya hukuman Fajar naik di PT Banten Alhamdulilah," ucap Yuyun.
"Ya Alhamdulilah putusan PT naik 6 bulan lagi," ungkapnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan atas tindakan kekerasan terhadap anak semata wayang Yuyun Sukawati.
Tak puas dengan keputusan hakim, jaksa penuntut umum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan banding tersebut diterima.
Saat ini Fajar sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Tangerang atas gugatan dari Yuyun Sukawati.